Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum & Kriminal

Kerugian 13,9 Miliar, Pengusaha Beras Laporkan Rekan Bisnis dan Oknum TNI

×

Kerugian 13,9 Miliar, Pengusaha Beras Laporkan Rekan Bisnis dan Oknum TNI

Sebarkan artikel ini

Farid berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini dengan serius agar pelaku yang diduga melakukan penipuan dapat segera mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Tanggapan Kuasa Hukum:

Adv. Sugiyono, SE, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Farid Aswin, menyatakan kekecewaan atas lambatnya penanganan kasus ini selama hampir dua tahun. Ia mempertanyakan alasan di balik lambannya proses penyelesaian kasus ini, yang melibatkan nilai kerugian yang cukup besar. Statement ini disampaikan oleh Sugiyono SE SH MH di ruang kerjanya dibilangan Gunungpati Semarang.

โ€œKami bersama tim kuasa hukum, tengah mempelajari secara detail dan seksama, untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam penanganan kasus ini, tentunya dibutuhkan kecermatan dan data-data yang up date, dalam waktu dekat ini kami akan melangkah agar kasus ini bisa terbuka, tentunya kami mohon dukungan dari rekan-rekan awak media untuk ikut mengawal kasus ini,โ€ ucap Adv. Sugiyono.

Sugiyono berencana untuk melakukan komunikasi dengan pihak Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, Mabes Polri, dan bahkan Mabesad TNI AD untuk memperjuangkan transparansi dan percepatan penanganan kasus ini.

Sugiyono. SE.SH.MH pun menyampaikan bahwa selain #No Viral No Justice Hukum itu jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas Hukum: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Sebuah Refleksi Keadilan di Indonesia

Ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” telah lama menjadi kritik tajam terhadap sistem peradilan di Indonesia. Ungkapan ini merefleksikan persepsi publik bahwa hukum seringkali lebih efektif menjerat warga biasa, sementara pelaku tindak pidana yang memiliki kekuasaan atau pengaruh lebih mudah lolos dari jerat hukum. Persepsi ini menimbulkan ketidak percayaan publik terhadap penegakan hukum dan mengikis rasa keadilan di masyarakat.

Kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik, pengusaha besar, atau tokoh berpengaruh seringkali menunjukkan proses hukum yang berbelit-belit, lamban, dan bahkan berakhir dengan impunitas.

Sementara itu, warga biasa yang terlibat dalam pelanggaran hukum, meskipun ringan, seringkali menghadapi proses hukum yang lebih cepat dan tegas. Ketimpangan ini memperkuat anggapan bahwa hukum di Indonesia tidak berjalan adil dan konsisten bagi semua lapisan masyarakat.

Prinsip hukum yang adil dan berkeadilan seharusnya berlaku setara bagi semua orang, tanpa memandang status sosial, kekayaan, atau pengaruh. Semboyan “meskipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan” menjadi landasan ideal penegakan hukum.

Semboyan ini menekankan pentingnya integritas dan independensi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum tanpa intervensi dari pihak manapun. Keadilan, dalam konteks ini, bukan hanya tentang pemidanaan, tetapi juga tentang proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights