
Tangerang, CMI News – Polresta Tangerang tengah memburu Arief S Majid bin (Alm ) Sodikin (35), seorang pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban mencapai Rp605 juta.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat besarnya kerugian yang dialami para korban
Arief S Majid, diduga telah melakukan serangkaian aksi penipuan dengan modus yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Korban yang tertipu berasal dari berbagai kalangan, mulai dari individu hingga pelaku usaha.
Polresta Tangerang
Pihak Polisi Polresta Tangerang juga telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Arief S Majid. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui keberadaan tersangka.
” Pihaknya berharap kerjasama dari masyarakat untuk membantu menemukan keberadaan Arief S Majid. Informasi sekecil apapun akan sangat berarti bagi kepolisian,”.

Polresta Tangerang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa tersangka ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dilansir dari sglawfirmtvchannelnews.com, Kuasa Hukum korban Sugianto,S.E.,S.H.,M.Ak.,BKP.,CTT.,CTA.,C.Med, mengatakan, saat ini polisi masih memburu pelaku.
Adapun ciri-ciri pelaku yakni tinggi kurang lebih 165 sentimeter, warna kulit Sawo Matang, dan rambut hitam lurus pendek,Tahi Lalat di pipi sebelah kanan, Botak Pada Bagian Depan.
“ Masih pencarian. Jika menemukan atau memiliki informasi atas keberadaan Arief S Majid bin (Alm ) Sodikin , segera hubungi kantor polisi terdekat atau Call Center Kepolisian 110 atau WA 0812 9109 9912 / 0822 2699 9340 ( Telp /WA ) atau bisa juga menghubungi kuasa Hukum Korban di nomor 0877 7205 7005 ( WA / Telp ) ,” pungkasnya.
Kasus penipuan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi, terutama dengan orang yang baru dikenal. Pastikan untuk melakukan pengecekan latar belakang dan reputasi pihak yang akan diajak berbisnis.








