Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
DPO

Polresta Tangerang Buru Arief S Majid, Tersangka Penipuan dengan Kerugian Korban Mencapai Rp605 Juta

×

Polresta Tangerang Buru Arief S Majid, Tersangka Penipuan dengan Kerugian Korban Mencapai Rp605 Juta

Sebarkan artikel ini

Tangerang, CMI News – Polresta Tangerang tengah memburu Arief S Majid bin (Alm ) Sodikin (35), seorang pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban mencapai Rp605 juta.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat besarnya kerugian yang dialami para korban


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights