Tangerang, CMI News – Polresta Tangerang tengah memburu Arief S Majid bin (Alm ) Sodikin (35), seorang pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban mencapai Rp605 juta.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat besarnya kerugian yang dialami para korban












