Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil membongkar praktik sindikat penipuan berkedok jasa meloloskan calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Kasus ini menjerat empat orang tersangka, termasuk dua oknum anggota Polri aktif, dengan total kerugian korban mencapai Rp 2,6 miliar.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menjelaskan bahwa kasus penipuan ini terjadi dalam rentang waktu Desember 2024 hingga April 2025 di wilayah Kabupaten Pekalongan dan Kota Semarang.
Empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah:



















