Menurutnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kedua orang oknum wartawan tersebut belum ditahan dan masih dikenakan wajib lapor.
Ketiganya masih dikenakan wajib lapor dan polisi akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan satu saksi untuk kelengkapan BAP.
“Mungkin dalam waktu dekat ini polisi akan kembali memanggil kedua tersangka untuk diperiksa sebagai kelengkapan BAP,” pungkasnya
Penetapan tersangka terhadap kedua oknum wartawan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum lain yang ingin melakukan tindakan serupa.













