Merasa dirugikan, Maskuri kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Kendal akhirnya menetapkan dua oknum wartawan, inisial P dan R, sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum wartawan yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi.
Perbuatan oknum wartawan ini mencoreng nama baik profesi jurnalistik dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap media.
Satreskrim Polres Kendal dari unit 3 melakukan gelar perkara lagi untuk meningkatkan status dua oknum wartawan menjadi tersangka P dan R, sementara satu oknum Z masih sebagai saksi. jelas Kasi Humas Polres Kendal, Ipda Deni Herawan, saat dihubungi awak media Kamis (13/06/2024) malam
Kedua tersangka berinisial P dan R, kini dijerat dengan pasal 369 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun. Terangnya













