Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum & Kriminal

Kasus Pemerasan Kepsek di Kendal: 2 Oknum Wartawan Ditetapkan Tersangka

×

Kasus Pemerasan Kepsek di Kendal: 2 Oknum Wartawan Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Oknum Wartawan
Foto : Ilustrasi Oknum Wartawan ditetapkan sebagai tersangka

Merasa dirugikan, Maskuri kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Kendal akhirnya menetapkan dua oknum wartawan, inisial P dan R, sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum wartawan yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi.

Perbuatan oknum wartawan ini mencoreng nama baik profesi jurnalistik dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap media.

Satreskrim Polres Kendal dari unit 3 melakukan gelar perkara lagi untuk meningkatkan status dua oknum wartawan menjadi tersangka P dan R, sementara satu oknum Z masih sebagai saksi. jelas Kasi Humas Polres Kendal, Ipda Deni Herawan, saat dihubungi awak media Kamis (13/06/2024) malam

Kedua tersangka berinisial P dan R, kini dijerat dengan pasal 369 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun. Terangnya





















banner
error:
Verified by MonsterInsights