Kendal, CMI News – Dua oknum wartawan di Kendal, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah (kepsek) SDN 3 Sidomukti, Maskuri.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Kendal setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga oknum yang diduga melakukan pemerasan, termasuk satu orang lainnya.
Kasus ini berawal dari laporan Maskuri kepada pihak kepolisian pada 8 Juni 2024. Kepada polisi, Maskuri mengaku telah diperas oleh ketiga oknum tersebut senilai Rp 4,5 juta.
Para oknum tersebut mengancam akan memberitakan adanya pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan oleh pihak sekolah jika Maskuri tidak memberikan uang.













