Kendal, CMI News – Dua oknum wartawan di Kendal, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah (kepsek) SDN 3 Sidomukti, Maskuri.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Kendal setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga oknum yang diduga melakukan pemerasan, termasuk satu orang lainnya.

 

Kasus ini berawal dari laporan Maskuri kepada pihak kepolisian pada 8 Juni 2024. Kepada polisi, Maskuri mengaku telah diperas oleh ketiga oknum tersebut senilai Rp 4,5 juta.

Para oknum tersebut mengancam akan memberitakan adanya pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan oleh pihak sekolah jika Maskuri tidak memberikan uang.

Merasa dirugikan, Maskuri kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Kendal akhirnya menetapkan dua oknum wartawan, inisial P dan R, sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum wartawan yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi.

Perbuatan oknum wartawan ini mencoreng nama baik profesi jurnalistik dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap media.

Satreskrim Polres Kendal dari unit 3 melakukan gelar perkara lagi untuk meningkatkan status dua oknum wartawan menjadi tersangka P dan R, sementara satu oknum Z masih sebagai saksi. jelas Kasi Humas Polres Kendal, Ipda Deni Herawan, saat dihubungi awak media Kamis (13/06/2024) malam

Kedua tersangka berinisial P dan R, kini dijerat dengan pasal 369 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun. Terangnya

Menurutnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kedua orang oknum wartawan tersebut belum ditahan dan masih dikenakan wajib lapor.

Ketiganya masih dikenakan wajib lapor dan polisi akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan satu saksi untuk kelengkapan BAP.

“Mungkin dalam waktu dekat ini polisi akan kembali memanggil kedua tersangka untuk diperiksa sebagai kelengkapan BAP,” pungkasnya

Penetapan tersangka terhadap kedua oknum wartawan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum lain yang ingin melakukan tindakan serupa.