“Mengimbau jangan disebarkan kembali dan mengingatkan sanksi pidana bagi penyebar konten bermuatan asusila. Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris.”
Namun, bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga menegaskan ada sanksi yang bisa diterima jika masyarakat terbukti ikut menyebarkan video pelecehan korban.
“Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau Sara itu dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang atau Pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE,” kata Ade.
















