Cilacap, CMI News : Pelaku begal payudara berhasil dikejar dan di amankan korbannya. Kejadian begal payudara tersebut terjadi di Jalan Raya Kroya – Binangun, Desa Pucung Kidul Kecamatan Kroya Cilacap.

Pelaku diketahui berinisial YAD (24) berhasil dikejar dan di amankan korbannya dengan bantuan warga sekitar.

Menurut Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, bahwa pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya, dan ini memicu korban dan warga yang melihat untuk mengejar.

“Benar, polisi dari Unit Reskrim Polsek Kroya menangkap pria berinisial YAD (24), warga Desa Kroya yang telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap korban DD (23) Sabtu dinihari (15/3)”, ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Minggu (16/3/2025).

Kronologi kejadian, lanjut Ipda Galih, bahwa saat itu korban, yang berinisial DD hendak menjemput adiknya di area pasar malam. Saat melintas di Jalan Raya Kroya – Binangun pukul 00:10 wib pada Sabtu dinihari, tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario memepet korban dari sisi kanan, seketika pelaku langsung meremas bagian dada korban.

Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku saat melakukan aksi begal payudara di Cilacap. (Humas Polresta Cilacap).

“Korban spontan berteriak, dan mengejar pelaku yang berusaha kabur, pelaku berhasil diamankan korban dibantu warga setempat, dan menyerahkannya ke Polsek Kroya”, imbuhnya.

Pelaku dari hasil pemeriksaan juga pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain. “Sudah pernah melakukan aksi yang sama, modusnya sama memepet korban lalu beraksi”, kata Ipda Galih.

“Masyarakat, utamanya perempuan, kami menghimbau supaya lebih waspada saat berkendara sendirian terutama di malam hari. Segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat jika ada kejadian serupa”, tutupnya.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario yang dibawa pelaku dalam melakukan aksi pelecehan seksual, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 6.A Jo Pasal 6.C UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun kurungan penjara.