CMI News, Tangsel – Baru-baru ini, beredar video yang menunjukkan seorang ibu di Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pelecehan terhadap anaknya. Video ini telah viral di media sosial dan menimbulkan kecaman dari berbagai pihak.
Penyebaran video pelecehan ini bukan hanya menyakiti hati korban dan keluarganya, tetapi juga melanggar hukum. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, menyebarkan konten pornografi atau eksploitasi seksual anak dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.
Saat ini R kemudian dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau kalau menerima video ibu lecehkan anak baik itu lewat WhatsApp ataupun media sosial lainnya, ia mengingatkan untuk berhenti menyebar video mengandung konten asusila tersebut karena ada pidananya.
















