CMI News, Tangsel – Baru-baru ini, beredar video yang menunjukkan seorang ibu di Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pelecehan terhadap anaknya. Video ini telah viral di media sosial dan menimbulkan kecaman dari berbagai pihak.

Penyebaran video pelecehan ini bukan hanya menyakiti hati korban dan keluarganya, tetapi juga melanggar hukum. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, menyebarkan konten pornografi atau eksploitasi seksual anak dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.

Saat ini R kemudian dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau kalau menerima video ibu lecehkan anak baik itu lewat WhatsApp ataupun media sosial lainnya, ia mengingatkan untuk berhenti menyebar video mengandung konten asusila tersebut karena ada pidananya.

“Mengimbau jangan disebarkan kembali dan mengingatkan sanksi pidana bagi penyebar konten bermuatan asusila. Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris.”

Namun, bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga menegaskan ada sanksi yang bisa diterima jika masyarakat terbukti ikut menyebarkan video pelecehan korban.

“Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau Sara itu dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang atau Pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE,” kata Ade.

Setelah polisi menetapkan R sebagai tersangka, Polda Metro Jaya terus memeriksa kondisi kejiwaan wanita berinisial R (22), ibu muda diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri berusia lima tahun.

Penyidikan itu meliputi proses yang berbasis ilmiah atau scientific Crime Investigation, salah satunya adalah pemeriksaan ahli Psikologi untuk mendalami aspek kejiwaan dari tersangka.

Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini hari Selasa dan akan berlangsung sampai besok rencananya 2 hari dilakukan oleh rekan-rekan dari bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya,” imbuhnya saat dihubungi centermediaindependent.com pada Rabu,(5/6/2024) pagi.

Sebelumnya, Seorang ibu muda diduga mencabuli anaknya sendiri berjenis kelamin laki-laki. Menurut informasi saat ini anaknya mengalami kesakitan dan kesulitan buang air.