“Saat itu korban inisial S (28) yang merupakan istri siri pelaku dan warga Kawunganten Cilacap, diminta menjemput pelaku di terminal Kawunganten.
Ditengah perjalanan setelah menjemput terjadi percekcokan, lalu pelaku menyiramkan air keras ke tubuh korban, dan pelaku membawa kabur motor milik korban”, ujar Kapolresta.
Air keras jenis asam sulfat, sudah dibawa pelaku dari tempat kerjanya di Jakarta.
Air keras tersebut biasanya digunakan sebagai pembersih karat tempat pelaku bekerja. Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami luka bakar 80 persen.
“80 persen korban mengalami luka bakar berdasar hasil medis. Mata kiri sampai sekarang belum bisa melihat, dan mata kanan penglihatannya kabur.
Sudah dua kali korban di operasi, termasuk tersangka saat menyiramkan air keras juga mengenai punggung kirinya dan mengalami luka bakar”, jelasnya.
Motor korban yang dibawa pelaku dijual di wilayah Pandeglang Banten, uang hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan hidup selama masa pelariannya di Banyuasin Sumatera Selatan.
Kombes Pol Ruruh, menambahkan, motif pelaku melakukan perbuatannya dipicu rasa cemburu, menduga korban berselingkuh dengan pria lain, tersangka tidak mau berpisah dengan korban.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















