Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
CilacapPeristiwa

Ayah di Cilacap Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung hingga Melahirkan Pelaku Diamankan Polisi

×

Ayah di Cilacap Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung hingga Melahirkan Pelaku Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

CILACAP, CMINEWS.CO.ID : Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polresta Cilacap, mengamankan seorang pria berinisial HS (36) karena tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri hingga melahirkan.

Dijelaskan Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menjelaskan peristiwa ini terungkap berkat laporan masyarkat dan juga patroli siber tentang adanya kekerasan seksual pencabulan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur dan dilakukan oleh ayahnya sendiri.

“Adanya laporan masyarakat dan patroli siber, yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya, saya langsung perintahkan anggota untuk mendatangi TKP dan mengamankan tersangka”, ujarnya dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Jumat (17/4/2026).

Aksi bejat pelaku, lanjut Kombes Budi Adhy, dilakukan dirumahnya sendiri dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi sehingga dapat melancarkan perbuatannya.

“Motifnya karena dorongan nafsu dengan seringnya pelaku melihat korban menggunakan pakaian minim. Parahnya aksi tersebut dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar sekitar tahun 2023 dan terakhir Februari 2026”, ucapnya.

Sebelumnya dikabarkan, seorang anak dibawah umur berusia 15 tahun di Kecamatan Karangpucung tiba-tiba melahirkan bayi perempuan di kamar mandi ketika hendak berangkat sekolah, Rabu (8/4).

“Saat itu korban merasa kaget karena dari alat kelaminnya keluar kepala bayi. Korban kaget kemudian memanggil orang tua nya hingga akhirnya bayi tersebut lahir di dalam kamar mandi”, imbuhnya.

Orang tua korban, lanjut Kapolresta Cilacap, selanjutnya memanggil bidan setempat, namun sesampainya ke rumah korban, bidan mendapati korban sudah mengalami pendarahan hebat, maka langsung di larikan ke Puskesmas untuk mendapat perawatan.

“Korban mengalami pendarahan cukup banyak, saat bidan sampai di rumah korban, sehingga perlu penanganan lebih lanjut, korban di larikan ke Puskesmas”, katanya.

Kehamilan korban tidak diketahui oleh keluarga maupun masyarakat, korban menutupi kehamilannya dengan mengikatkan kain di perut setiap hendak berangkat sekolah.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan 0asal 415 juncto pasal 418 dan 473 KUHAP baru dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Karena pelaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri, maka hukumannya ditambah sepertiga”, tutupnya.

Korban dan bayi perempuannya dalam kondisi baik saat ini tinggal bersama orang tua ibu korban. Korban juga dalam pendampingan psikologi dari Polresta Cilacap. (*)


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights