
CMI News — Kondisi pengelolaan sampah nasional menunjukkan bahwa Indonesia telah tertinggal—kurang lebih dua dekade—dalam teknologi transformasi sampah menjadi energi (waste-to-energy/WTE).
Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) — dalam rapat koordinasi terbatas terkait percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah-menjadi-listrik (PSEL).
Menurut Zulhas, kebiasaan membakar sampah secara terbuka bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat—bahkan risiko penyakit kanker.
“Kita biasanya sampah dibakar begitu saja, malah racunnya bisa menyebabkan kanker,” ujar Zulhas.
Tantangan Perizinan dan Teknologi

Meski Indonesia sudah memiliki beberapa teknologi pengolahan sampah, implementasinya terkendala birokrasi. Zulhas menyoroti bahwa proses perizinan bisa memakan waktu hingga 11 tahun, dan dari banyak usulan hanya dua yang berhasil lolos izin.
Untuk menjawab perlambatan ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 (Perpres 109/2025) yang bertujuan mempercepat pembangunan fasilitas WTE.
Regulasi ini menetapkan kerangka bagi pengelolaan limbah perkotaan menjadi energi terbarukan, dan memperjelas peran berbagai pihak — mulai dari pemerintah daerah, lembaga investasi hingga perusahaan listrik negara.
Rencana dan Wilayah Pilot
Dalam rapat, disebutkan bahwa tujuh wilayah telah disepakati sebagai lokasi awal pembangunan fasilitas PSEL, yaitu Provinsi Bali; DI Yogyakarta; Kota Semarang; Kabupaten/Kota Bekasi; Kabupaten/Kota Bogor; Kabupaten/Kota Tangerang; serta Kabupaten/Kota Medan.
Fokus strategis ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memulai dari daerah yang memiliki tantangan pengelolaan sampah nyata—sebagai model pengembangan skala nasional.
Analisis: Peluang dan Risiko Ekonomi Lingkungan
Dari sudut bisnis dan ekonomi, inisiatif ini punya dua sisi:
Peluang:
Menjadi dorongan bagi sektor teknologi bersih (cleantech) dan investasi hijau di Indonesia.
Memungkinkan penciptaan nilai tambah dari limbah—tak hanya beban pengelolaan tetapi sumber energi dan penerimaan.
Memperkuat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG) terkait pengelolaan limbah dan energi terbarukan.
Risiko:
Implementasi yang lambat bisa memperpanjang biaya sosial dan ekonomi akibat dampak kesehatan dan lingkungan (misalnya akibat pembakaran sampah).
Ketergantungan pada regulasi dan kerjasama antar-level pemerintahan yang kompleks—penerapan Perpres 109/2025 akan membutuhkan koordinasi yang kuat.
Aspek finansial: biaya investasi tinggi, kebutuhan teknologi yang tepat, serta model bisnis yang menghasilkan (misalnya tarif listrik dari WTE, jaminan pembelian listrik oleh perusahaan negara) menjadi kunci keberhasilan.






