
PETARUKAN — Camat Petarukan, Muhibin, Amd., S.H., memimpin rapat koordinasi terbatas (rakor) bersama jajaran pejabat struktural di lingkungan Kantor Kecamatan Petarukan. Forum strategis ini dihadiri oleh Sekretaris Camat, Kasi PMD, Kasi Pelayanan, Kasi Trantib, Kasi Tata Pemerintahan, Kasubag Bina Program, serta Kasubag Umum dan Kepegawaian.
Rakor tersebut difokuskan untuk menyelaraskan arah kebijakan, program, serta percepatan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan pada trimester keempat tahun 2026. Dalam arahannya, Camat Muhibin memaparkan sejumlah poin penegasan penting guna memastikan roda pemerintahan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Berikut adalah pokok-pokok penegasan Camat Petarukan dalam rakor terbatas tersebut:
1. Optimalisasi Tahapan Pilkades Serentak dan Validasi Data Pemilih
Terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang saat ini memasuki tahapan Pantarlih dan verifikasi berkas pencalonan, Muhibin menginstruksikan seluruh panitia agar mengawal proses verifikasi secara ketat dan teliti.
Bagi bakal calon kepala desa yang masa pelengkapannya tersisa satu hari, ia meminta agar segera diingatkan untuk melengkapi kekurangan berkas. Selain itu, pendaftaran pemilih harus dipastikan berjalan sesuai target sehingga seluruh warga yang memenuhi syarat terakomodasi dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Jika masih ada yang belum terdaftar, segera lakukan pemutakhiran data. Harapannya, setelah DPS hasil perubahan dimunculkan, tidak ada lagi calon pemilih yang tertinggal,” tegas Muhibin.
2. Capaian Program Pemberdayaan Masyarakat
Di sektor pemberdayaan masyarakat, Camat Muhibin mengapresiasi rampungnya sejumlah tahapan krusial di tingkat desa dan kelurahan. Seluruh tahapan, mulai dari Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2027, penetapan Indeks Desa, hingga Musrenbang desa, dilaporkan telah tuntas dilaksanakan di 19 desa dan 1 kelurahan.
3. Fasilitasi Pembentukan BPD dan APBDesa Perubahan 2026
Agenda lanjutan yang menjadi sorotan meliputi persiapan fasilitasi pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 19 desa. Di samping itu, pemerintah kecamatan juga mematangkan persiapan fasilitasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Ditargetkan pada pertengahan Oktober mendatang, ke-19 desa telah resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) APBDesa Perubahan 2026.
4. Penguatan Monev dan Perencanaan APBDesa 2027
Langkah preventif dan evaluatif turut disiapkan melalui agenda monitoring dan evaluasi (monev) penyelenggaraan pemerintahan desa. Pada saat bersamaan, jajaran kecamatan dan desa mulai mempersiapkan proses perencanaan penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2027.
5. Komitmen Integritas Penyelenggaraan Pemerintahan
Menutup arahannya, Camat Muhibin menekankan pentingnya menjunjung tinggi integritas bagi seluruh aparatur pemerintah desa. Hal tersebut dinilai sebagai fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, serta dipercaya oleh masyarakat.
Seluruh rangkaian penegasan dan langkah strategis ini dicanangkan sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam mengawal pembangunan daerah demi tercapainya visi pelayanan publik, Petarukan Luar Biasa.






