
CMI News — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Meski telah berstatus tersangka, Roy menyebut dirinya tetap tenang dalam menghadapi proses hukum.
“Status tersangka itu harus dihormati. Sikap saya? Senyum saja,” ujarnya, dikutip (Selasa, 11/11).
Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam polemik kontroversi ijazah Jokowi yang sebelumnya ramai dibicarakan publik, khususnya di media sosial.
Roy Siapkan Langkah Hukum, Belum Ditahan
Roy menyampaikan bahwa saat ini ia tengah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk menentukan strategi lanjutan. Ia juga menegaskan belum ada perintah penahanan terhadap dirinya.

“Saya serahkan ke kuasa hukum. Saya mengajak semua yang lain untuk tetap tegar,” kata Roy.
Selain Roy, ada tujuh orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Delapan Tersangka, Terbagi dalam Dua Klaster
Polisi menetapkan total delapan tersangka, yang dikelompokkan ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan aspek hukum yang dikenakan:
Klaster Pertama (5 orang):
ES, KTR, MRF, RE, DHL
Dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A jo. Pasal 45(4), dan/atau Pasal 28(2) jo. Pasal 45A(2) UU ITE.
Klaster Kedua (3 orang):
RS, RHS, TT
Disangkakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP; Pasal 32(1) jo. Pasal 48(1); Pasal 35 jo. Pasal 51(1); Pasal 27A jo. Pasal 45(4); dan Pasal 28(2) jo. Pasal 45A(2) UU ITE.
Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah atas tuduhan ijazah palsu. Laporan tersebut mencakup pelanggaran Pasal 310–311 KUHP dan sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).






