
CMI News — Rencana redenominasi rupiah kembali jadi perhatian publik. Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan aturan terkait redenominasi—penyederhanaan nominal rupiah dengan menghilangkan nol di belakang angka—dapat dirampungkan dalam beberapa tahun ke depan.
Inisiatif tersebut tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2025. Aturan ini ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan resmi diundangkan pada 3 November 2025.
Dalam dokumen PMK tersebut, Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) menjadi salah satu agenda strategis yang ditargetkan selesai pada 2027.
Mengapa Redenominasi Dipertimbangkan?
Menurut Ronny Sasmita, Ekonom Indonesia Strategic and Economics Action Institution (ISEAI), penyederhanaan angka pada rupiah berpotensi meningkatkan efisiensi pencatatan, baik dalam akuntansi, sistem pembayaran, hingga transaksi digital.

Ia menilai, proses ini juga dapat memperkuat citra rupiah di mata dunia.
“Bagi investor dan mitra internasional, redenominasi menjadi simbol kematangan kebijakan ekonomi nasional. Artinya, Indonesia dinilai cukup stabil dan percaya diri untuk memodernisasi sistem moneter,” ujarnya.
Selain memperbaiki persepsi, redenominasi juga mempermudah transaksi lintas sektor karena pencatatan nilai menjadi lebih ringkas dan mudah dipahami.
Biaya Tinggi & Risiko Psikologis
Dibalik manfaatnya, kebijakan ini tidak bebas risiko.
Beberapa tantangan yang perlu diantisipasi:
1. Biaya Implementasi
Redenominasi memerlukan pencetakan uang baru, pembaruan sistem perbankan, kasir, hingga infrastruktur pembayaran digital. Ini berarti biaya awal yang signifikan.
2. Risiko Salah Persepsi
Meski nilai barang tidak berubah, masyarakat sering kali merasa harga meningkat setelah redenominasi.
Fenomena ini terjadi di sejumlah negara, terutama ketika terjadi pembulatan harga oleh pelaku usaha.
“Tanpa pengawasan ketat dan komunikasi publik yang jelas, konsumen bisa merasa harga naik, meski nilai sebenarnya tetap sama. Ini memicu inflasi persepsi,” tambah Ronny.
3. Potensi Inflasi
Ekonom Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, menegaskan bahwa proses redenominasi yang tidak mulus dapat memunculkan inflasi tambahan—khususnya jika pedagang membulatkan harga ke atas.
“Ada potensi harga jadi lebih mahal akibat proses pembulatan,” ujarnya.
Masih Mendesak? Atau Sudah Tidak Relevan?
Myrdal menilai urgensi redenominasi saat ini sebenarnya menurun dibandingkan 5–10 tahun lalu.
Alasannya: digitalisasi sudah menjawab masalah utamanya, yaitu kerumitan penulisan angka besar dalam transaksi harian.
Hari ini, transaksi seperti Rp10.500 tidak lagi merepotkan berkat QRIS. Masyarakat cukup mengetik nominal secara digital—tanpa bingung menghitung nol.
“Dengan digitalisasi, transaksi tetap praktis tanpa perlu mengubah struktur mata uang,” jelasnya.
Dengan demikian, kebermanfaatan redenominasi harus ditimbang terhadap biaya, kompleksitas pelaksanaan, beserta potensi dampaknya terhadap psikologi pasar.






