
CMI News — Wacana redenominasi Rupiah kembali menjadi sorotan publik.
Gagasan memangkas tiga digit nol misalnya mengubah Rp1.000 menjadi Rp1, diklarifikasi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memastikan kebijakan tersebut tidak akan berlaku dalam waktu dekat, termasuk pada tahun 2026.
Purbaya menegaskan, keputusan soal redenominasi sepenuhnya berada di ranah Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter. Sementara Kementerian Keuangan baru menyiapkan fondasi regulasi.
“Itu kebijakan bank sentral. Mereka yang akan memutuskan sesuai kebutuhan. Tapi tidak sekarang, tidak tahun depan,” ujar Purbaya dikutip Selasa (11/11/2025).
Fokus Pemerintah: Siapkan Landasan Hukum

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2025 mengenai Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, kementerian menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi pada 2027. Dengan demikian, implementasinya masih jauh dari rencana, karena tahap yang berjalan baru sebatas menyiapkan payung hukum.
Penanggung jawab penyusunan regulasi ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan target finalisasi kerangka hukum pada 2026.
Bank Indonesia: Masih Tahap Pembahasan
Bank Indonesia menegaskan proses hukum menjadi tahapan awal penerapan redenominasi. RUU Redenominasi telah masuk program legislasi nasional 2025–2029 sebagai usulan pemerintah melalui BI.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa BI akan berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR terkait pembahasan lebih lanjut.
Menurut Ramdan, pelaksanaan redenominasi perlu memperhatikan sejumlah faktor:
stabilitas politik & ekonomi,
kesiapan sosial,
kesiapan teknis termasuk teknologi informasi, logistik, dan aspek hukum.
BI juga menegaskan fokus utama tetap menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi adalah penyederhanaan jumlah digit pada nominal Rupiah—misalnya Rp1.000 menjadi Rp1—tanpa mengubah nilai daya beli maupun harga barang dan jasa. Langkah ini berbeda dengan sanering (pemotongan nilai uang) yang menurunkan daya beli.
Tujuan utama redenominasi meliputi:
penyederhanaan transaksi,
peningkatan efisiensi sistem pembayaran,
memperkuat persepsi dan kredibilitas Rupiah,
mendukung modernisasi sistem keuangan.
Mengapa Belum Dilaksanakan?
Dari perspektif ekonomi, redenominasi bukanlah keputusan yang dapat dilakukan cepat. Kebijakan ini memerlukan:
stabilitas ekonomi yang solid,
kepastian politik,
kesiapan infrastruktur sistem pembayaran,
sosialisasi masif agar tidak menimbulkan kebingungan publik.
Dengan banyaknya faktor teknis dan sosial yang perlu dipersiapkan, maka 2026–2027 dipandang sebagai fase penyelesaian payung hukum, bukan implementasi.
Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir nilai Rupiah akan segera berubah dalam waktu dekat.






