CMI News — Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dibuat terkejut ketika menemukan praktik underinvoicing saat melakukan inspeksi ke Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak serta Balai Laboratorium Bea dan Cukai Surabaya pada Selasa (11/11/2025).

Underinvoicing merupakan praktik melaporkan nilai barang impor jauh di bawah harga aslinya untuk menekan bea masuk dan pajak impor. Secara sederhana, praktik ini membuat barang terlihat “murah di atas kertas”, padahal nilainya jauh lebih tinggi. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan dalam jumlah besar.

Dalam unggahan video di akun TikTok resminya, @purbayayudhis, sang menteri menunjukkan temuan mengejutkan: sebuah mesin impor yang dilaporkan hanya senilai US$7 atau sekitar Rp117 ribu, padahal harga di pasaran daring bisa mencapai Rp40 hingga Rp50 juta.

“Waktu periksa kontainer ada yang menarik. Masa barang sebagus itu cuma US$7. Di marketplace, harganya Rp40-50 juta. Nanti akan kami cek lagi,” ujar Purbaya dalam video tersebut.

Purbaya Tekankan Transparansi dan Digitalisasi Pengawasan

Selain temuan underinvoicing, Purbaya juga meninjau penggunaan container scanner yang baru dioperasikan dua minggu terakhir. Teknologi ini diharapkan mampu mempercepat dan memperkuat pengawasan barang masuk, terutama dalam mendeteksi manipulasi nilai faktur impor.

Menurutnya, secara umum pengawasan di lapangan berjalan cukup baik, meski masih ada ruang untuk penyempurnaan.

“Lab kita bagus, tapi kalau masih ada kekurangan alat, segera sampaikan agar bisa dilengkapi. Scanner-nya juga lumayan bagus meskipun belum sempurna,” ungkapnya.

Langkah digitalisasi ini, lanjut Purbaya, akan menjadi bagian dari transformasi pengawasan berbasis teknologi. Seluruh data pemeriksaan lapangan nantinya akan terintegrasi dengan sistem pusat di Jakarta, sehingga proses pengawasan menjadi lebih cepat dan transparan.

“Nanti semua data akan ditarik ke Jakarta, supaya bisa dilihat langsung dari pusat apa yang terjadi di lapangan,” tegasnya.

Implikasi Ekonomi: Ancaman Bagi Penerimaan Negara dan Persaingan Usaha

Praktik underinvoicing bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga ancaman bagi ekonomi nasional. Barang impor yang nilainya dimanipulasi dapat merusak struktur harga pasar domestik karena membuat produk luar negeri tampak jauh lebih murah dibandingkan produk lokal.

Bagi pemerintah, dampaknya terasa dalam menurunnya penerimaan bea masuk dan pajak impor. Sedangkan bagi pelaku usaha dalam negeri, praktik ini menciptakan ketimpangan kompetisi yang tidak sehat.

Langkah Purbaya untuk memperkuat sistem pengawasan digital menjadi sinyal bahwa Kementerian Keuangan serius menutup celah manipulasi dalam rantai impor. Dengan integrasi data dan penggunaan alat pemindai modern, pengawasan akan lebih presisi dan risiko kebocoran penerimaan bisa ditekan.