
CMI News — Kementerian Keuangan menetapkan skema tarif baru untuk Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa—fasilitas kesehatan di bawah Badan Layanan Umum (BLU) Kejaksaan Agung. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/2025, yang diundangkan pada 18 November 2025 dan mulai berlaku 30 hari setelahnya.
Satu poin penting dari regulasi ini adalah pemberian layanan gratis untuk masyarakat miskin, langkah yang dinilai sebagai upaya memperkuat akses kesehatan publik melalui institusi negara.
Transformasi Pengelolaan RSU Adhyaksa
RSU Adhyaksa telah beroperasi sejak 2014. Awalnya dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum akhirnya dialihkan ke pemerintah pusat melalui Kejaksaan Agung pada 2023. Status BLU membuat rumah sakit ini memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan, namun tetap menjalankan fungsi pelayanan publik.
Dengan keluarnya PMK terbaru, struktur tarif kini disesuaikan kembali agar lebih transparan dan adaptif terhadap kebutuhan pasien.

Rincian Tarif: Dari Administrasi Medis hingga Teknologi Khusus
PMK 74/2025 menetapkan empat kelompok tarif layanan:
Layanan medis
Layanan penunjang nonmedis
Layanan farmasi
Layanan kesehatan dengan teknologi tertentu
Beberapa ketentuan tarif yang tertuang dalam lampiran PMK antara lain:
Administrasi medis: Rp 65.000 – Rp 260.000 per kunjungan
Penanganan jenazah: sekitar Rp 5 juta
Tarif rawat inap juga dibedakan berdasarkan kelas layanan, mulai dari kelas III hingga VVIP, sementara layanan rawat jalan dibagi menjadi kategori reguler dan non-reguler.
Untuk warga negara asing (WNA), tarif layanan minimal adalah 125% dari tarif standar untuk jenis layanan medis, nonmedis, farmasi, hingga teknologi khusus. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan keuangan BLU tanpa mengurangi fungsi layanan publik bagi warga Indonesia.
Layanan Gratis: Siapa Saja yang Berhak?
Salah satu aspek paling signifikan dari PMK ini adalah pemberlakuan tarif Rp0 untuk kelompok tertentu. Penerima manfaatnya meliputi:
Warga miskin yang bukan peserta jaminan kesehatan
Korban keadaan kahar (force majeure)
Korban tindakan kriminal atau kecelakaan tanpa identitas
Pasien dalam rangka penugasan pemerintah untuk kepentingan strategis
Kegiatan layanan sosial dan kemanusiaan
Namun, fasilitas gratis ini tetap memperhatikan kondisi keuangan RSU Adhyaksa sebagai BLU. Artinya, kebijakan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab agar rumah sakit tetap berkelanjutan secara operasional.
Implikasi Kebijakan bagi Akses Kesehatan Publik
Melalui PMK ini, pemerintah mempertegas peran RSU Adhyaksa sebagai fasilitas kesehatan publik yang tidak hanya melayani masyarakat umum tetapi juga menjadi salah satu instrumen negara dalam memperluas jaring pengaman sosial di sektor kesehatan.
Dari perspektif ekonomi dan kebijakan publik, langkah ini menunjukkan dua hal:
1. Penguatan fungsi BLU sebagai alat intervensi sosial.
Tarif fleksibel memungkinkan rumah sakit menjalankan dua fungsi sekaligus: memberikan layanan komersial untuk keberlanjutan, dan layanan sosial untuk kelompok rentan.
2. Sinergi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan.
Penetapan tarif ini menegaskan model kolaborasi baru antara institusi penegak hukum dan otoritas fiskal dalam mendukung pelayanan publik.






