CMI News — Kementerian Keuangan menetapkan skema tarif baru untuk Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa—fasilitas kesehatan di bawah Badan Layanan Umum (BLU) Kejaksaan Agung. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/2025, yang diundangkan pada 18 November 2025 dan mulai berlaku 30 hari setelahnya.
Satu poin penting dari regulasi ini adalah pemberian layanan gratis untuk masyarakat miskin, langkah yang dinilai sebagai upaya memperkuat akses kesehatan publik melalui institusi negara.
Transformasi Pengelolaan RSU Adhyaksa
RSU Adhyaksa telah beroperasi sejak 2014. Awalnya dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum akhirnya dialihkan ke pemerintah pusat melalui Kejaksaan Agung pada 2023. Status BLU membuat rumah sakit ini memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan, namun tetap menjalankan fungsi pelayanan publik.
Dengan keluarnya PMK terbaru, struktur tarif kini disesuaikan kembali agar lebih transparan dan adaptif terhadap kebutuhan pasien.
Rincian Tarif: Dari Administrasi Medis hingga Teknologi Khusus
PMK 74/2025 menetapkan empat kelompok tarif layanan:
Layanan medis
Layanan penunjang nonmedis
Layanan farmasi












