Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HukumPilkada 2024Politik

Analisis Praktisi Hukum Imam Subiyanto SH MH CPM Mengenai Isu Pelanggaran ASN di Pilkada Pemalang 2024

×

Analisis Praktisi Hukum Imam Subiyanto SH MH CPM Mengenai Isu Pelanggaran ASN di Pilkada Pemalang 2024

Sebarkan artikel ini
Analisis Praktisi Hukum Imam Subiyanto SH MH CPM Mengenai Isu Pelanggaran ASN di Pilkada Pemalang 2024
foto: Dr (c) Imam Subiyanto, SH., MH., CPM Praktiksi Hukum Putra Pratama

Risiko Sanksi

Jika seorang istri ASN terbukti terlibat dalam kampanye mendukung pasangannya. Maka ybs berpotensi dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat, sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Istri seorang ASN tetap dapat mendukung pasangannta, sebagai calon bupati. Tetapi hanya dalam kapasitas pribadi di lingkungan domestik atau sosial yang tidak terkait dengan kampanye resmi.

“Misalnya, memberikan dukungan moral tanpa melakukan tindakan yang melibatkan promosi langsung atau kegiatan politik praktis.” Imbuh Praktisi Hukum dari Putra Pratama

Untuk menghindari masalah hukum dan menjaga netralitas ASN, disarankan agar, istri ASN menjaga jarak dari kegiatan politik praktis secara langsung.

Pasangan calon bupati menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa mereka menghormati hukum dan Netralitas ASN. Pungkas Imam SBY. **


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights