Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PekalonganPemalangPemerkosaan

Praktisi Hukum Kecam Dugaan Tindakan Pemerkosaan di Bantarbolang: “NEGARA WAJIB HADIR, PELAKU HARUS DIHUKUM MAKSIMAL!”

×

Praktisi Hukum Kecam Dugaan Tindakan Pemerkosaan di Bantarbolang: “NEGARA WAJIB HADIR, PELAKU HARUS DIHUKUM MAKSIMAL!”

Sebarkan artikel ini
20250627 121354 Pemerkosaan

Pemalang, CMI News – Kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang menimpa seorang ibu dan anak perempuannya berusia 13 tahun di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, mengundang keprihatinan luas.

Seorang praktisi hukum dan pengamat hukum perlindungan anak, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm, angkat bicara mengecam tindakan bejat yang dilakukan pelaku berinisial Cas, yang diketahui masih satu desa dengan korban.

Dalam keterangannya kepada media, Imam Subiyanto menyatakan bahwa perbuatan pelaku merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan harus ditindak dengan tegas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tindakan pelaku bukan hanya kejahatan terhadap tubuh korban, tetapi juga terhadap kemanusiaan. Negara wajib hadir untuk memberikan rasa aman kepada korban dan masyarakat,” tegas Imam, Jumat (27/6/2025).

Diperkosa di Rumah Sendiri, Mengungsi di Kandang Ayam

Seperti diberitakan sebelumnya, satu keluarga beranggotakan lima orang mengungsi ke sebuah kandang ayam di wilayah Pekalongan setelah istri dan anak sulung mereka menjadi korban kekerasan seksual oleh CAS. Akibat takut terhadap ancaman pembunuhan dari pelaku, korban sempat bungkam dan baru mengungkap kejadian itu sebulan setelahnya.

Suami korban, Kas, menceritakan bahwa peristiwa pemerkosaan terhadap istrinya dan pencabulan terhadap anak perempuannya terjadi berulang kali di rumah mereka saat malam hari. Pemeriksaan medis menunjukkan luka pada alat kelamin anak korban akibat tindak kekerasan seksual.

 

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Dr.(c) Imam Subiyanto menyebutkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:

  • Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,
  • Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,
  • Pasal 6 dan 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan dapat dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pengumuman identitas pelaku,” papar Imam.

Negara Tak Boleh Diam

Imam juga mendesak aparat penegak hukum dan lembaga negara terkait untuk bertindak cepat dan profesional. Kepolisian harus segera menangkap pelaku, sementara LPSK dan instansi perlindungan perempuan dan anak diminta memberikan pendampingan maksimal terhadap keluarga korban.

“Jika negara lambat, ini akan menjadi preseden buruk. Perlindungan terhadap anak dan perempuan tidak bisa ditawar-tawar,” tandasnya.

Imam Subiyanto juga menyoroti pentingnya peran pemerintah Desa dan lingkungan dalam deteksi dini kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pentingnya menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan seksual yang terancam.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



error: Content is protected !!