Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HukumPemalang

Kawasan City Walk Pemalang Kembali Terendam Banjir, Perencanaan Proyek Dipertanyakan

×

Kawasan City Walk Pemalang Kembali Terendam Banjir, Perencanaan Proyek Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Kawasan City Walk Pemalang Kembali Terendam Banjir, Perencanaan Proyek Dipertanyakan Gugat 25 Media di Sumsel, Pakar Hukum: Sengketa Pers Tak Boleh Dipaksakan ke Ranah PMH
foto: Dr (c) Imam Subiyanto, SH., MH., CPM Praktiksi Hukum Putra Pratama

PEMALANG – Kawasan City Walk Pemalang kembali dilanda banjir pada Kamis (5/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Berulangnya bencana ini memicu kritik tajam dari praktisi hukum yang menilai adanya kegagalan perencanaan infrastruktur dalam proyek publik tersebut.

Genangan air setinggi mata kaki hingga betis orang dewasa kembali merendam area pertokoan dan jalur lalu lintas di kawasan City Walk Pemalang. Peristiwa ini terjadi hanya beberapa hari setelah banjir sebelumnya sempat surut. Akibatnya, aktivitas ekonomi warga lumpuh dan mobilitas kendaraan terhambat karena banyak pengendara yang memilih putar balik untuk menghindari mogok.

Kawasan City Walk Pemalang Kembali Terendam Banjir, Perencanaan Proyek Dipertanyakan
foto: screnshot chanel youtube Ripto Kucir

Banjir Seputar City Walk Pemalang

Informasi banjir ini mencuat setelah jurnalis senior Pemalang, dalam laporan visual berdurasi 11 menit diunggah di kanal YouTube pribadinya @RIPTO KUCIR. Dalam laporan tersebut, terlihat air memasuki sejumlah tempat usaha, termasuk Toko Ayu.

“Di sini air sampai masuk ke Toko Ayu. Tapi yang lebih parah ke arah Alun-alun, airnya semakin dalam,” ucap Uripto dalam videonya.

Para pedagang setempat mengeluhkan kerugian materiil akibat penutupan toko secara mendadak. Mereka menuntut solusi permanen dari Pemerintah Kabupaten Pemalang, mengingat kawasan tersebut merupakan pusat aktivitas ekonomi yang baru saja ditata.

Menanggapi kondisi ini, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, seorang praktisi hukum, menegaskan bahwa banjir berulang adalah bukti nyata lemahnya analisis risiko dalam perencanaan teknis.

“Jika sebuah proyek publik kembali tenggelam setiap kali hujan, ini menunjukkan adanya kegagalan fungsi. Pemerintah tidak boleh hanya hadir saat peresmian, tetapi harus bertanggung jawab ketika proyek tersebut merugikan masyarakat,” tegas Imam.

Dari kacamata hukum, Imam memaparkan beberapa poin krusial diantaranya, Pelanggaran AUPB: Diduga melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kehati-hatian dan kemanfaatan, Maladministrasi: Potensi kelalaian penyelenggara negara sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Aspek Perdata: Membuka ruang gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Pasal 1365-1367 KUHPerdata) jika terbukti merugikan warga, dan Hak Konstitusional: Gangguan pada ruang publik ini dinilai mencederai hak masyarakat sesuai Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Sebagai penutup, Imam mendesak Pemerintah Daerah Pemalang untuk melakukan evaluasi terbuka mengenai aspek penganggaran hingga teknis drainase. Tanpa transparansi, City Walk Pemalang dikhawatirkan hanya akan menjadi simbol kegagalan proyek publik yang tidak menjawab kebutuhan rakyat.



banner
error:
Verified by MonsterInsights