Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HukumPilkada 2024Politik

Analisis Praktisi Hukum Imam Subiyanto SH MH CPM Mengenai Isu Pelanggaran ASN di Pilkada Pemalang 2024

×

Analisis Praktisi Hukum Imam Subiyanto SH MH CPM Mengenai Isu Pelanggaran ASN di Pilkada Pemalang 2024

Sebarkan artikel ini
Analisis Praktisi Hukum Imam Subiyanto SH MH CPM Mengenai Isu Pelanggaran ASN di Pilkada Pemalang 2024
foto: Dr (c) Imam Subiyanto, SH., MH., CPM Praktiksi Hukum Putra Pratama

Dalam hal ini, istri ASN dilarang keras terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk berkampanye untuk mendukung pencalonan pasangannya.

BACA JUGA :ย Willy Ketua LMPI Marcab Pemalang Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Terkait Netralitas ASN dan Seorang Pengusaha Ke Bawasluย 

 

Larangan Hukum bagi ASN

ASN dilarang, menjadi anggota atau pengurus partai politik tertaung dalam Pasal 9 UU ASN dan menggunakan jabatannya untuk memengaruhi atau mendukung kandidat tertentu. Kemudian berpartisipasi dalam kampanye atau kegiatan politik praktis yang dapat memengaruhi netralitasnya sebagai ASN.

 


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights