Dalam hal ini, istri ASN dilarang keras terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk berkampanye untuk mendukung pencalonan pasangannya.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Larangan Hukum bagi ASN
ASN dilarang, menjadi anggota atau pengurus partai politik tertaung dalam Pasal 9 UU ASN dan menggunakan jabatannya untuk memengaruhi atau mendukung kandidat tertentu. Kemudian berpartisipasi dalam kampanye atau kegiatan politik praktis yang dapat memengaruhi netralitasnya sebagai ASN.



















