“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Mereka berisiko mendapatkan hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” tambahnya.
Kepolisian terus memperkuat upaya untuk memberantas peredaran narkoba, dan operasi ini menandai keberhasilan dalam menekan jaringan internasional yang merambah ke wilayah Indonesia. (Red).
Follow Berita Center Media Independent di Google News



















