Dikutip dari halloriua.com Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari kasus sebelumnya pada bulan Oktober 2023, di mana tim Sat Narkoba berhasil mengamankan tersangka EB dan kawan-kawan dengan barang bukti sebanyak 25 kg sabu.
“Pengungkapan ini menunjukkan kelanjutan dari kasus sebelumnya. Tim IT Sat Narkoba melakukan analisis dan mendapatkan informasi terkait pengiriman narkotika dari Malaysia melalui Tanjungbalai,” kata Teddy, Sabtu (3/2/2024).
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Riau, pada 29 Januari 2024, setelah tim berhasil menghadang mobil yang mereka tumpangi.
Barang bukti yang diamankan mencakup 53 bungkus plastik teh Cina berisi sabu sekitar 53 kg dan 10 ribu butir pil happy five dengan berat bersih 2 kg.
Pelaku mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial TN, yang masih dalam pencarian.
Teddy menjelaskan bahwa transaksi ini merupakan kedua kalinya dilakukan pelaku dengan TN.



















