Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
KriminalNasionalPolri

Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional

×

Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Medan, Dok. halloriau.com

Medan – Polri melalui Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 53 kilogram sabu dan 10 ribu butir happy five.

Diketahui barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Dilansir dari laman media sosial @DivisiHumasPolri, pada Senin (5/2/2024).

 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kedua tersangka terancam minimal hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

 

Dua Kurir Narkoba Ditangkap

Dalam operasi ini, polisi menangkap dua kurir, DN (28) dan TJ (24), warga Tangerang, serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 53 kg sabu dan 10 ribu butir pil happy five.



banner
error:
Verified by MonsterInsights