Jakarta – Polri resmi menetapkan FWLS, mantan Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri pada Kamis (13/3) di Mabes Polri. Kasus ini memicu perhatian luas, mengingat posisi tersangka yang sebelumnya merupakan pejabat tinggi di kepolisian, menambah kompleksitas dan urgensi dalam penegakan hukum yang harus dilakukan secara profesional dan transparan.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, termasuk dalam hal ini yang melibatkan tindak pidana yang mengancam perlindungan anak.
“Polri akan terus berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama yang melibatkan pelanggaran hak-hak anak. Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan dengan tegas, adil, dan sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Brigjen. Trunoyudo.
Penyelidikan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Berdasarkan hasil penyelidikan, FWLS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, masing-masing berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Tersangka juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan penyebaran konten pornografi anak.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk tiga unit handphone milik tersangka yang sedang diperiksa di laboratorium digital forensik untuk membuktikan keterlibatannya dalam aktivitas ilegal tersebut.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa tidak hanya penyimpanan dan perekaman konten asusila anak, tersangka juga diduga menyebarkan materi tersebut melalui dark web. Polisi memastikan bahwa bukti-bukti yang terkumpul akan diuji dengan metode scientific crime investigation.
Proses Hukum dan Sanksi Kode Etik
Selain menghadapi sanksi pidana, FWLS juga sedang menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri. Brigjen Pol. Agus, Kepala Bagian Wat Prof Divisi Propam Polri, menyampaikan bahwa tersangka sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dan jika terbukti melanggar, FWLS dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.