
Jakarta – Polri resmi menetapkan FWLS, mantan Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri pada Kamis (13/3) di Mabes Polri. Kasus ini memicu perhatian luas, mengingat posisi tersangka yang sebelumnya merupakan pejabat tinggi di kepolisian, menambah kompleksitas dan urgensi dalam penegakan hukum yang harus dilakukan secara profesional dan transparan.

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, termasuk dalam hal ini yang melibatkan tindak pidana yang mengancam perlindungan anak.
“Polri akan terus berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama yang melibatkan pelanggaran hak-hak anak. Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan dengan tegas, adil, dan sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Brigjen. Trunoyudo.
Penyelidikan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Berdasarkan hasil penyelidikan, FWLS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, masing-masing berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Tersangka juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan penyebaran konten pornografi anak.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk tiga unit handphone milik tersangka yang sedang diperiksa di laboratorium digital forensik untuk membuktikan keterlibatannya dalam aktivitas ilegal tersebut.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa tidak hanya penyimpanan dan perekaman konten asusila anak, tersangka juga diduga menyebarkan materi tersebut melalui dark web. Polisi memastikan bahwa bukti-bukti yang terkumpul akan diuji dengan metode scientific crime investigation.
Proses Hukum dan Sanksi Kode Etik
Selain menghadapi sanksi pidana, FWLS juga sedang menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri. Brigjen Pol. Agus, Kepala Bagian Wat Prof Divisi Propam Polri, menyampaikan bahwa tersangka sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dan jika terbukti melanggar, FWLS dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” tegas Brigjen Agus.
Komitmen Polri dan Pengawasan Kompolnas
Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) turut mengawasi jalannya penyidikan untuk memastikan agar penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan akuntabilitas. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa lembaganya akan terus memantau proses penyelidikan agar kasus ini ditangani dengan profesionalisme dan transparansi.
“Kami akan memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai aturan dan kami juga mendesak agar sidang kode etik segera digelar,” kata Ida Utari.
Perlindungan bagi Korban
Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga terkait, termasuk KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), telah bergerak untuk memberikan pendampingan kepada korban. Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi para korban agar mereka dapat pulih dari trauma akibat peristiwa tersebut.
“Kami telah bekerja sama dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang memadai, baik dari sisi psikologis maupun hukum,” ungkap Aimariati.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, yang menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
Tegakkan Hukum Secara Profesional dan Transparan
Polri menyatakan bahwa mereka akan menangani kasus ini dengan serius dan hati-hati, mengedepankan pendekatan ilmiah dalam penyelidikan. Bukti-bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan akan dianalisis secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, seperti psikolog, ahli kejiwaan, dan agama, untuk memastikan bahwa semua tindakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Setiap tindakan yang diambil terhadap tersangka akan disesuaikan dengan tindak pidana yang bersangkutan, sehingga hak-hak perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama dalam kasus ini,” kata Brigjen Trunoyudo.
Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana, terutama yang melibatkan pelanggaran hak anak. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dalam sistem hukum Indonesia.
Proses Hukum Berlanjut
Selanjutnya, Polda NTT bersama dengan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga ke tahap persidangan. Polri berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara yang transparan, adil, dan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum.
“Kasus ini akan kami tangani secara tegas, tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan anak-anak,” pungkas Brigjen Trunoyudo.
Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat diminta untuk terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi korban.








