Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
CilacapHukum & KriminalNarkotika

Polresta Cilacap Amankan Ratusan Obat Berbahaya dari Dua Pengedar, Belasan Tahun Hukuman Penjara Menanti

×

Polresta Cilacap Amankan Ratusan Obat Berbahaya dari Dua Pengedar, Belasan Tahun Hukuman Penjara Menanti

Sebarkan artikel ini

Cilacap, cminews.co.id : Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) bekerja sama dengan Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya.

Dua pengedar masing-masing berinisial JM (42) dan MP (44), ditangkap dalam operasi pada Kamis (24/7/2025) siang di pekarangan salah satu rumah yang berada di Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Petugas gabungan dari penggerebekan tersebut berhasil menyita sedikitnya 84 butir Tramadol, 679 butir Hexymer, serta 830 butir Dextro, dan barang bukti lain yang digunakan dalam kegiatan jual beli barang haram tersebut turut diamankan.

Dikatakan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, bahwa penangkapan terhadap pengedar obat berbahaya bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran obat di lingkungan mereka.

“Informasi dari masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku saat sedang bertransaksi. Hasil interograsi awal, pelaku mendapat obat tersebut dari jaringan yang lebih besar, dan telah diperjualbelikan tanpa izin tujuannya meraup keuntungan pribadi”, ujar Kasi Humas, Jumat (25/7/2025).

Ratusan obat berbahaya yang diamankan petugas dalam penggerebekan di wilayah Cilacap Tengah. (Humas Polresta Cilacap).

Tersangka JM, dalam pemeriksaan awal, mengaku mendapat barang haram dari seseorang berinisial PWO yang mejadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Obat-obatan tersebut dijual dalam berbagai kemasan dan harga, petugas juga menyita uang tunai hasil penjualan, dua unit ponsel yang digunakan dalam transaksi tersangka, serta tas pinggang milik tersangka.

“Kedua tersangka sudah ditahan di rutan Polresta Cilacap, dan dijerat dengan Primair Pasal 435 Jo Pasal 148 ayat (2) dan (3), Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mencapai belasan tahun penjara”, imbuh Ipda Galih.

Kasi Humas Polresta Cilacap menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang masuk dalam.jaringan peredaran obat keras. “Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter”, tegasnya.

“Peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran obat keras berbahaya sangat peting, peredaran barang haram dapat mengancam kesehatan dan keselamatan generasi muda”, tutupnya.

Polresta Cilacap juga menghimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana, dengan memanfaatkan layanan bebas pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam setiap harinya untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Melalui call center 110 Polresta Cilacap, diharapkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (*)









error:
Verified by MonsterInsights