
CMI News — Penanganan sistem inti administrasi perpajakan Coretax oleh Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan menunjukkan bahwa ambisi modernisasi belum berjalan mulus.
Jadwal peresmiannya yang semula Oktober 2025 kini direncanakan mundur hingga Februari 2026—pertanda bahwa tantangan teknis dan manajemen proyek lebih berat dari estimasi awal.
Lapisan Permasalahan
Purbaya membuka bahwa kegagalan utama bukan hanya teknis semata, melainkan kelonggaran pengendalian mutu (quality control) saat tahap kontraktor yakni LG Electronics menyerahkan hasil pekerjaan.
“Saya duga sebelum digunakan belum melalui uji coba yang memadai,” ujar Purbaya.

Lebih lanjut, pemerintah belum memiliki akses penuh terhadap perangkat lunak yang dioperasikan oleh LG karena kontrak masih berjalan hingga akhir 2025, menjadi salah satu penghambat percepatan perbaikan.
Jadwal Baru & Implikasi
Mengingat kontrak yang masih aktif, Purbaya menegaskan target perbaikan sistem akan rampung Januari–Februari 2026.
Dalam pandangannya, begitu “kode sumber” (source code) diserahkan ke pemerintah, tim lokal akan memiliki keleluasaan untuk memperbaiki dengan cepat dan mandiri.
Dengan stabilisasi sistem perpajakan yang tertunda, potensi penerimaan negara dari sektor pajak bisa terganggu,p mengingat sistem baru sejatinya diharapkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan efisiensi bagi pengelola.
Ketergantungan dan Resiko Pengadaan Asing
Permasalahan pun mencakup responsivitas kontraktor: Purbaya menyebut bahwa LG sebelumnya “cuek dan responsnya lama” sebelum tim khusus dibentuk. Ke depan, pemerintah akan mempertimbangkan memutus kontrak guna mengurangi ketergantungan pada pihak asing—terutama ketika kualitas tidak terjaga.
Hal ini sejalan dengan pernyataannya bahwa sumber daya manusia (SDM) nasional sebenarnya punya kemampuan, dan pemerintah ingin memanfaatkannya secara serius.
Stabilitas Operasional & Dampaknya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Dirjen Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa telah terjadi “downtime terencana” dalam sistem Coretax sebagai bagian dari pemeliharaan dan stabilisasi.
Tetapi mundurnya peluncuran menghadirkan risiko: gangguan pelayanan terhadap wajib pajak dan potensi hambatan dalam realisasi penerimaan.
Misalnya, kebijakan DJP yang memberikan penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT terkait implementasi Coretax menunjukkan bahwa sistem yang belum optimal telah berdampak ke sisi operasional wajib pajak.
Analisis: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
1. Estimasi rendah kompleksitas proyek TI: Implementasi sistem besar seperti Coretax melibatkan integrasi banyak subsistem, migrasi data, dan uji coba yang mapan—tampaknya kurang diperhitungkan.
2. Manajemen kontrak dan kontrol mutu: Kejadian kualitas pekerjaan terlewat oleh quality control menunjukkan kelemahan governance proyek.
3. Ketergantungan terhadap kontraktor asing: Memperpanjang kontrak tanpa akses penuh ke source code menimbulkan resiko strategis: keterbatasan kontrol, biaya tambahan, dan ketergantungan.
4. Dampak terhadap penerimaan negara & layanan publik: Mundurnya sistem berarti efisiensi yang dijanjikan tertunda—potensi penerimaan bisa tertahan sementara wajib pajak menghadapi ketidakpastian.
5. Potensi positif bila berhasil: Jika sistem bisa diperbaiki, dan sumber kode diserahkan sehingga tim lokal bisa mengelola secara mandiri—ini bisa memperkuat kedaulatan teknologi pajak Indonesia dan mengurangi beban eksternal jangka panjang.






