CMI News – Aksi penagihan tunggakan pajak sebesar Rp300 ribu yang dilakukan seorang Account Representative (AR) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) KPP Tigaraksa pada pukul 05.41 pagi mendapat sorotan keras dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Laporan melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Purbaya” menyebut bahwa tindakan tersebut disertai ancaman pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Purbaya menyebut alasan yang diberikan oleh pegawai tersebut — yaitu beban kerja tinggi dan takut lupa — tidak dapat diterima sebagai pembenaran. Ia menegaskan bahwa perilaku seperti ini tetap harus mendapatkan sanksi sebagai efek jera.

“Penagihan Rp300 ribu jam lima pagi—agak aneh. Sanksi sedikit saja ya,” ujarnya.

Klarifikasi DJP & Penegakan Kebijakan

DJP melalui Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi toleransi atas praktik yang bersifat memaksa atau menakut-nakuti wajib pajak. Bimo telah memerintahkan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi SDM (KITSDA) untuk menindaklanjuti laporan tersebut, meskipun detailnya masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.

DJP membedakan antara aduan untuk perbaikan kebijakan dan aduan administratif. Bila ditemukan indikasi fraud signifikan, akan diserahkan ke unit anti-fraud.

Mengapa Kasus Ini Penting dari Perspektif Ekonomi Fiskal?

Kepercayaan Wajib Pajak: Penagihan yang dianggap tidak wajar bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak, yang berkontribusi langsung pada kepatuhan dan penerimaan negara.

Efisiensi Administrasi: Kasus ini mengingatkan bahwa sistem penagihan perlu diatur dengan etika, jam kerja yang wajar, dan komunikasi yang adil agar tidak menimbulkan resistensi.

Tata Kelola Pemerintahan Digital: Kanal pengaduan digital seperti “Lapor Pak Purbaya” menunjukkan peningkatan transparansi. Namun kualitas respons dan sanksi menjadi aspek penting untuk keberhasilan reformasi birokrasi.

Implikasi Penerimaan Negara: Bila wajib pajak merasa diperlakukan tidak adil, potensi kepatuhan bisa turun—ini berakibat pada berkurangnya penerimaan pajak yang menjadi bahan bakar anggaran publik.