
CMI News — Unit Timsus Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengamankan tiga terduga penyalahguna narkotika jenis sabu dalam operasi dini hari di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jum’at (15/1/2026).
Penindakan dilakukan di Jalan Sultan Hasanudin Nomor 15, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan. Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hannry PH Tambunan mengatakan, setelah menerima informasi, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum melakukan penindakan.
Saat pengamatan berlangsung, petugas mendapati tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Ketiganya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu beserta alat hisap. Selain itu, turut diamankan empat unit telepon genggam, dua kartu tanda penduduk, satu kendaraan roda empat, serta dua buah dompet,” ujar Hannry.

Tiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial JN, AM, dan KD. Berdasarkan data awal, ketiganya diketahui berasal dari Kabupaten Cirebon dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda.
Saat ini, para terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Ketiganya dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan membawa, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. Seluruh barang bukti akan menjalani uji laboratorium forensik sebagai bagian dari proses penyidikan.






