Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers adalah norma esensial yang menjamin kebebasan pers. Perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai perlindungan administratif.
“Sepanjang seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas dan kode etik, wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang dengan mudah dikenai sanksi pidana atau gugatan perdata,” ujar Guntur.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
MK menegaskan bahwa UU Pers harus menjadi rezim hukum utama dalam menangani karya jurnalistik. Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau cara untuk melakukan intimidasi, melainkan hanya digunakan secara terbatas setelah mekanisme profesi terbukti tidak mencapai titik temu.



















