
Tulungagung, CMI News – Berdasarkan informasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) wilayah Tulungagung-Trenggalek menjadi salah satu pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tulungagung terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) di salah satu SMK Negeri di Kabupaten Tulungagung.
Namun, saat dikonfirmasi oleh media, Kacabdin Tulungagung memilih untuk tidak memberikan tanggapan.
Pemanggilan Kacabdin ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen, sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Tulungagung, Hendri Dwiyanto. Sebelumnya, LMP Tulungagung telah menerima surat perkembangan hasil pengumpulan bahan keterangan dan dokumen (SP2HP) ketiga terkait perkara ini.
Dalam penanganan kasus dugaan pungli ini, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak, meliputi pengadu (Ketua LMP Tulungagung), Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, orang tua wali murid, Bendahara Sekolah, Bendahara Komite sekolah, dan termasuk Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Tulungagung-Trenggalek.
Ketika media (wartawan) berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Kacabdin Tulungagung melalui via WhatsApp, sejak Kamis (17/7/2025) kemarin (red) mengenai pemeriksaan tersebut dan substansi keterangannya kepada penyidik, hingga berita ini diunggah, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sikap ini menimbulkan pertanyaan di kalangan media dan masyarakat terkait transparansi dalam penanganan kasus yang menyangkut institusi pendidikan.
Di sisi lain, LMP Tulungagung sendiri sangat berharap agar kasus dugaan pungli ini dapat segera dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan setelah proses gelar perkara.
Mereka menilai bahwa hal ini penting untuk membersihkan dunia pendidikan di Tulungagung dari praktik-praktik ilegal dan oknum yang merugikan.
Jika kasus ini tidak menemukan unsur pidana atau tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan, Hendri Dwiyanto menegaskan bahwa orang tua/wali murid akan menempuh jalur hukum sendiri dengan didampingi praktisi hukum di Kabupaten Tulungagung.
Hal ini menunjukkan keseriusan berbagai pihak untuk menuntut kejelasan dan keadilan dalam dugaan praktik pungli yang terjadi. (Red)








