JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusannya, MK mempertegas perlindungan bagi jurnalis dengan membatasi penggunaan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang tengah menjalankan profesinya.

Putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Jakarta pada Senin (19/1/2026). Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Berdasarkan putusan tersebut, sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik kini memiliki prosedur hukum yang lebih ketat sebelum bisa masuk ke ranah peradilan umum.

Mekanisme Internal Didahulukan: Penerapan sanksi pidana atau gugatan perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan upaya penyelesaian melalui Dewan Pers dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.

Reinterpretasi Perlindungan Hukum: MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai sebagai pengakuan bahwa produk jurnalistik adalah implementasi hak konstitusional warga negara.

Batas Kriminalisasi: Wartawan tidak boleh serta-merta dijadikan subjek hukum pidana atau perdata selama menjalankan tugasnya secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers adalah norma esensial yang menjamin kebebasan pers. Perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai perlindungan administratif.

“Sepanjang seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas dan kode etik, wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang dengan mudah dikenai sanksi pidana atau gugatan perdata,” ujar Guntur.

MK menegaskan bahwa UU Pers harus menjadi rezim hukum utama dalam menangani karya jurnalistik. Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau cara untuk melakukan intimidasi, melainkan hanya digunakan secara terbatas setelah mekanisme profesi terbukti tidak mencapai titik temu.