Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HukumMahkamah Konstitusi

MK Ketuk Palu: Sanksi Pidana dan Perdata Wartawan Dibatasi, Wajib Lewati Mekanisme Dewan Pers

×

MK Ketuk Palu: Sanksi Pidana dan Perdata Wartawan Dibatasi, Wajib Lewati Mekanisme Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusannya, MK mempertegas perlindungan bagi jurnalis dengan membatasi penggunaan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang tengah menjalankan profesinya.

Putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Jakarta pada Senin (19/1/2026). Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).





banner
error:
Verified by MonsterInsights