Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HukumMahkamah Konstitusi

MK Ketuk Palu: Sanksi Pidana dan Perdata Wartawan Dibatasi, Wajib Lewati Mekanisme Dewan Pers

×

MK Ketuk Palu: Sanksi Pidana dan Perdata Wartawan Dibatasi, Wajib Lewati Mekanisme Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan putusan tersebut, sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik kini memiliki prosedur hukum yang lebih ketat sebelum bisa masuk ke ranah peradilan umum.

Mekanisme Internal Didahulukan: Penerapan sanksi pidana atau gugatan perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan upaya penyelesaian melalui Dewan Pers dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.









error:
Verified by MonsterInsights