Berdasarkan putusan tersebut, sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik kini memiliki prosedur hukum yang lebih ketat sebelum bisa masuk ke ranah peradilan umum.
Mekanisme Internal Didahulukan: Penerapan sanksi pidana atau gugatan perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan upaya penyelesaian melalui Dewan Pers dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.


















