Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
HukumMahkamah Konstitusi

MK Ketuk Palu: Sanksi Pidana dan Perdata Wartawan Dibatasi, Wajib Lewati Mekanisme Dewan Pers

×

MK Ketuk Palu: Sanksi Pidana dan Perdata Wartawan Dibatasi, Wajib Lewati Mekanisme Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

Reinterpretasi Perlindungan Hukum: MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai sebagai pengakuan bahwa produk jurnalistik adalah implementasi hak konstitusional warga negara.

Batas Kriminalisasi: Wartawan tidak boleh serta-merta dijadikan subjek hukum pidana atau perdata selama menjalankan tugasnya secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).









error:
Verified by MonsterInsights