Reinterpretasi Perlindungan Hukum: MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai sebagai pengakuan bahwa produk jurnalistik adalah implementasi hak konstitusional warga negara.
Batas Kriminalisasi: Wartawan tidak boleh serta-merta dijadikan subjek hukum pidana atau perdata selama menjalankan tugasnya secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


















