Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Berita

Mahfud MD Tegaskan Materi Stand Up Comedy Pandji Tak Memenuhi Unsur Pidana

×

Mahfud MD Tegaskan Materi Stand Up Comedy Pandji Tak Memenuhi Unsur Pidana

Sebarkan artikel ini

CMI News — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa materi stand up comedy Mens Rea karya komika Pandji Pragiwaksono tidak memenuhi unsur tindak pidana. Penilaian tersebut disampaikan Mahfud merespons polemik yang muncul setelah Pandji dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Mahfud, secara hukum pidana, materi tersebut tidak dapat dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Pasalnya, materi Mens Rea disampaikan dan direkam pada Desember 2025, sebelum aturan baru tersebut berlaku.

“Dalam hukum pidana dikenal asas lex temporis delicti, artinya hukum yang dipakai adalah hukum yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan,” ujar Mahfud.

Ia menegaskan, KUHP baru tidak dapat diberlakukan secara surut terhadap peristiwa hukum yang terjadi sebelum tanggal pengundangannya.

Waktu Ucapan Jadi Penentu





banner
error:
Verified by MonsterInsights