
CMI News — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa materi stand up comedy Mens Rea karya komika Pandji Pragiwaksono tidak memenuhi unsur tindak pidana. Penilaian tersebut disampaikan Mahfud merespons polemik yang muncul setelah Pandji dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Mahfud, secara hukum pidana, materi tersebut tidak dapat dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Pasalnya, materi Mens Rea disampaikan dan direkam pada Desember 2025, sebelum aturan baru tersebut berlaku.
“Dalam hukum pidana dikenal asas lex temporis delicti, artinya hukum yang dipakai adalah hukum yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan,” ujar Mahfud.
Ia menegaskan, KUHP baru tidak dapat diberlakukan secara surut terhadap peristiwa hukum yang terjadi sebelum tanggal pengundangannya.
Waktu Ucapan Jadi Penentu

Mahfud juga menyoroti anggapan bahwa penayangan Mens Rea di platform Netflix pada Januari 2026 dapat mengubah status hukum materi tersebut. Menurutnya, pandangan itu keliru.
“Yang menjadi ukuran adalah kapan pernyataan itu pertama kali diucapkan di hadapan publik, bukan kapan ditayangkan ulang atau disebarluaskan kembali,” jelasnya.
Dengan demikian, Mahfud menilai tidak ada dasar hukum pidana untuk memproses Pandji Pragiwaksono, meskipun muncul persepsi bahwa materi tersebut bersifat menyinggung atau ofensif bagi sebagian pihak.
“Secara pidana, itu tidak bisa diproses. Tidak ada dasar hukumnya,” tegas Mahfud.
Laporan Polisi dan Polemik Publik
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui materi stand up comedy Mens Rea.
Pelapor menilai materi tersebut mengandung unsur penghinaan, memicu kegaduhan di ruang publik, serta berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat.
Namun, dengan penjelasan Mahfud MD, peluang pemrosesan pidana terhadap Pandji dinilai sangat kecil. Mahfud mengingatkan agar hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan terhadap ekspresi yang secara yuridis tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Menurutnya, kehati-hatian dalam menafsirkan hukum sangat penting untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.






