CMI NEWS — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) saat ini sedang melakukan penelusuran terhadap ratusan penerima beasiswa negara yang diduga melanggar kewajiban pengabdian usai menyelesaikan studi.
Hingga awal 2026, sebanyak 600 awardee masuk dalam proses pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, orang sudah dijatuhi sanksi, termasuk kewajiban pengembalian dana beasiswa, sementara puluhan kasus lainnya masih dalam tahap pendalaman.
Direktur LPDP, Sudarto, mengatakan penelusuran ini dilakukan sebagai bentuk komitmen lembaganya menjaga akuntabilitas dana pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.
“Lebih dari 600 awardee kami teliti. Dari jumlah itu, delapan orang sudah ditetapkan sanksi, dan 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Sudarto dikutip dari YouTube NTV, Jum’at (27/2/2026).
Menurut Sudarto, laporan dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian berasal dari berbagai sumber.
Mulai dari data perlintasan keimigrasian, laporan masyarakat, hingga aktivitas media sosial yang menimbulkan pertanyaan publik.













