CMI NEWS — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) saat ini sedang melakukan penelusuran terhadap ratusan penerima beasiswa negara yang diduga melanggar kewajiban pengabdian usai menyelesaikan studi.

Hingga awal 2026, sebanyak 600 awardee masuk dalam proses pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, orang sudah dijatuhi sanksi, termasuk kewajiban pengembalian dana beasiswa, sementara puluhan kasus lainnya masih dalam tahap pendalaman.

Direktur LPDP, Sudarto, mengatakan penelusuran ini dilakukan sebagai bentuk komitmen lembaganya menjaga akuntabilitas dana pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.

“Lebih dari 600 awardee kami teliti. Dari jumlah itu, delapan orang sudah ditetapkan sanksi, dan 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Sudarto dikutip dari YouTube NTV, Jum’at (27/2/2026).

Menurut Sudarto, laporan dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian berasal dari berbagai sumber.

Mulai dari data perlintasan keimigrasian, laporan masyarakat, hingga aktivitas media sosial yang menimbulkan pertanyaan publik.

Seluruh laporan tersebut kemudian diverifikasi secara berlapis dengan mengacu pada buku pedoman penerima beasiswa LPDP.

Ia menegaskan, LPDP tidak serta-merta menganggap seluruh aktivitas di luar negeri sebagai pelanggaran.

Awardee masih diperbolehkan menjalani magang atau merintis usaha di luar negeri maksimal dua tahun, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, persoalan muncul ketika kewajiban kontribusi dan pengabdian ke Indonesia tidak dijalankan setelah masa studi berakhir.

“Skemanya sudah jelas. Ada yang masih dalam masa magang, ada yang membuka usaha, dan ada juga yang seharusnya sudah kembali atau menjalankan penugasan di Indonesia. Itu yang kami telusuri satu per satu,” jelas Sudarto.

Penelusuran LPDP ini mencuat ke ruang publik seiring viralnya unggahan media sosial alumni LPDP, Dwi Sasetningtyas, yang menuai kontroversi terkait pernyataannya mengenai kewarganegaraan anaknya.

Sorotan publik kian tajam setelah diketahui bahwa Dwi dan suaminya, Arya Iwantoro, sama-sama merupakan penerima beasiswa LPDP.

LPDP menyatakan, Dwi telah menyelesaikan studi magister serta menuntaskan masa pengabdiannya. Namun, Arya yang menamatkan studi doktoral di Belanda pada 2022, diduga belum memenuhi kewajiban kontribusi sebagaimana diatur dalam ketentuan beasiswa.

Sesuai aturan LPDP, setiap awardee wajib menjalankan masa pengabdian di Indonesia dengan rumus dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1).

Atas dugaan pelanggaran tersebut, LPDP memastikan akan memanggil Arya untuk klarifikasi.

Sudarto menegaskan, sanksi yang diberikan bersifat proporsional, mulai dari teguran hingga kewajiban pengembalian dana beasiswa, apabila terbukti melanggar komitmen yang telah disepakati sejak awal.

“Beasiswa LPDP adalah investasi negara. Kewajiban pengabdian bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari tanggung jawab moral dan profesional penerima beasiswa kepada publik,” tegasnya.