
CMI News — Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan sinyal bahwa kuota BBM untuk SPBU swasta pada 2026 kemungkinan masih akan sama seperti tahun ini, yakni 100% dari kebutuhan — bahkan bisa mendapatkan penambahan hingga 10%.
Bahlil menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan SPBU swasta dapat beroperasi dan berkontribusi secara sehat di pasar, selama tetap patuh pada aturan yang berlaku.
“Kita akan berlakukan sama bagi perusahaan yang taat aturan. Pemerintah gak boleh zalim pada pengusaha, tapi pengusaha juga jangan ngatur pemerintah,” ujar Bahlil dikutip Senin (27/10/2025).
Keseimbangan Kepentingan Pemerintah–Swasta

Menurut Bahlil, kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha harus dijaga agar ekosistem energi nasional bisa berjalan optimal. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kepastian usaha, sementara pelaku usaha wajib mendukung kebijakan energi nasional.
Ia juga menyebutkan bahwa ruang negosiasi masih terbuka dalam penentuan kuota impor BBM untuk tahun depan. Skema 110% dapat berubah menyesuaikan kondisi pasar dan kebijakan energi terbaru.
“Terkecuali kalau ada kondisi yang perlu dipertimbangkan lagi, kita pikirkanlah,” tambahnya.
Kelangkaan di SPBU Swasta Jadi Catatan
Sepanjang tahun ini, pemerintah sebenarnya sudah menambah jatah impor BBM bagi seluruh badan usaha, baik BUMN maupun swasta, hingga 110% dibanding tahun sebelumnya.
Meski begitu, sejumlah SPBU swasta seperti BP dilaporkan mengalami kekurangan pasokan seiring meningkatnya konsumsi masyarakat.
Fenomena tersebut memperlihatkan adanya tantangan dalam manajemen distribusi dan ketersediaan stok, terutama saat permintaan melonjak.
Menjaga Akses Energi Publik
Ke depan, kebijakan peningkatan kuota impor BBM diproyeksikan menjadi salah satu strategi untuk menjaga akses energi tetap terjamin.
Ini menjadi penting di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat dan ketergantungan terhadap BBM sebagai bahan bakar utama transportasi dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga terus menyempurnakan regulasi agar kompetisi antara SPBU BUMN dan swasta berjalan sehat, tanpa mempengaruhi stabilitas pasokan BBM nasional.






