CMI News — Pemerintah disebut tengah menyiapkan langkah besar untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja di Indonesia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satuan Tugas (Satgas) PHK dalam waktu dekat.

Menurut Andi Gani, rencana tersebut dia ketahui setelah bertemu dengan salah satu pejabat tinggi negara beberapa hari lalu.

“Formatnya bukan ad hoc, dan pemerintah juga akan membentuk Satgas PHK. Ini sangat dibutuhkan presiden,” ujarnya dikutip Sabtu (8/11).

Mandat Baru, Perlindungan Lebih Luas

Rencana pembentukan dewan ini dipandang sebagai dorongan strategis untuk memperkuat perlindungan sosial—tak hanya menyangkut upah minimum, tetapi juga kesejahteraan pekerja secara lebih komprehensif, termasuk penanganan kasus PHK.

Andi mengungkapkan bahwa struktur Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional akan mencakup unsur pimpinan buruh dan akademisi.

Nantinya, komisioner berjumlah lima orang didukung jajaran deputi yang membidangi isu-isu teknis.

“Legal standing akan sangat kuat,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah disebut sudah mengantongi nama calon pimpinan Satgas PHK.

Meski belum dibuka ke publik, ia menyebut sosok tersebut memiliki integritas kuat.

“Ini figur yang benar-benar kami dukung. Biar pemerintah yang umumkan,” katanya.

Tunggu Pengumuman Resmi Presiden

Andi berharap struktur dan pengumuman resmi dapat dilakukan dalam waktu dekat, atau sebelum Prabowo melakukan kunjungan resmi ke Australia.

“Saya harap minggu depan diumumkan,” ujarnya.

Pembentukan dewan dan satgas ini dinilai sebagai salah satu langkah reformasi awal dalam pemerintahan Prabowo untuk memperluas proteksi ketenagakerjaan.

Dengan tekanan ekonomi global yang masih terasa dan tren PHK di sejumlah sektor, keberadaan lembaga permanen yang berfokus pada kesejahteraan pekerja dinilai penting untuk memastikan respons yang cepat dan terukur.

Dari perspektif ekonomi, keberadaan lembaga ini berpotensi memperkuat stabilitas pasar tenaga kerja melalui:

Mitigasi risiko PHK massal,

Perumusan kebijakan upah bernilai tambah,

Peningkatan daya saing SDM nasional,

Serta peningkatan koordinasi lintas pemangku kepentingan.

Inisiatif ini juga dapat mendorong iklim industri yang lebih inklusif sekaligus menjaga produktivitas di tengah tekanan ekonomi global.***