CMI News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji tahun 2023–2024.

Kepastian tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026). Ia menyebut penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada awal Januari 2026 yang mencantumkan Yaqut sebagai tersangka.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji,” ujar Budi.

Konfirmasi serupa disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Menurut Asep, KPK akan menyampaikan secara bertahap konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang terlibat.

Penanganan Hati-hati, Kerugian Negara Jadi Fokus

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya disorot publik karena dinilai berjalan tidak cepat. Namun KPK menegaskan, kehati-hatian diperlukan mengingat perkara ini menyangkut hak konstitusional warga negara untuk beribadah.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan pembuktian adanya kerugian keuangan negara. Untuk itu, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan perhitungan kerugian negara secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Deretan Saksi dan Upaya Paksa

Seiring proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang. Mereka berasal dari internal Kementerian Agama, penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah, hingga asosiasi terkait.

Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta sejumlah pemilik biro perjalanan haji dan umrah.

KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak terkait sejak Agustus 2025.

Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk rumah pribadi Yaqut di Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah, serta ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset berupa kendaraan dan properti.

Potensi Tersangka Lain

KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji masih terus berkembang. Lembaga antirasuah membuka peluang adanya tersangka lain, seiring pendalaman peran pihak-pihak yang terlibat dalam penentuan dan distribusi kuota haji.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Budi.

KPK menilai pengusutan perkara ini penting, mengingat penyelenggaraan ibadah haji menyangkut kepentingan jutaan umat dan kepercayaan publik terhadap negara.