CMI News — Penyidikan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi memasuki fase baru. Setelah menjerat aktor utama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai mengurai jejaring kekuasaan di sekitar Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Langkah terbaru, KPK bersiap memanggil dua staf khusus bupati yang diduga mengetahui, terlibat, atau setidaknya menjadi bagian dari alur komunikasi dan pengambilan keputusan proyek-proyek daerah. Keduanya adalah Eko Brahmantyo, Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik dan Hubungan Lembaga, serta Asep Maulana Idris, Staf Khusus Bidang Sosial dan Keagamaan.

Pemanggilan ini menandai pergeseran fokus penyidikan, dari semata transaksi suap menuju ekosistem kekuasaan yang memungkinkan praktik ijon proyek terjadi dan berjalan mulus.

“KPK tentu terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ataupun informasi yang dibutuhkan penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (8/1/2026).

Menurut Budi, keterangan saksi diperlukan untuk merangkai peristiwa secara utuh, termasuk mengurai peran-peran nonformal yang kerap luput dari sorotan dalam praktik korupsi di daerah.

Dari Keputusan Formal ke Jalur Informal

Dalam banyak perkara korupsi kepala daerah, keputusan strategis tidak selalu lahir dari ruang rapat resmi atau dokumen administratif. Justru, komunikasi informal—melalui pertemuan tertutup, pesan pribadi, hingga perantara kepercayaan—sering menjadi jalur utama pengondisian proyek.

Eko Brahmantyo, sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik dan Hubungan Lembaga, dinilai memiliki akses luas dalam menjembatani relasi kepala daerah dengan elite politik, aparat, hingga pihak swasta. Sementara Asep Maulana Idris, yang membidangi sosial dan keagamaan, kerap beririsan dengan jaringan tokoh masyarakat serta forum-forum nonformal yang potensial menjadi ruang konsolidasi kepentingan.

Keduanya berada di lingkaran terdekat kekuasaan bupati—posisi yang secara de facto strategis, meski secara de jure tidak tercantum dalam struktur birokrasi formal.

Pola Lama Suap Ijon Proyek

Kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Ade Kuswara Kunang mengindikasikan pola korupsi klasik di daerah: proyek belum berjalan, namun komitmen fee dan pembagian keuntungan telah disepakati sejak awal.

Penyidik KPK kini mendalami kemungkinan adanya perantara, pengatur komunikasi, atau pihak yang berperan memastikan kesepakatan tersebut berjalan tanpa hambatan birokrasi.

“Keterangan saksi penting untuk melihat apakah ada modus lain, termasuk pengondisian sejak tahap perencanaan,” kata Budi.

KPK juga membuka peluang pengembangan perkara jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lain dalam pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.

Staf Khusus dan Celah Pengawasan

Selain Eko dan Asep, Bupati Bekasi diketahui memiliki tiga staf khusus lainnya, yakni Rahman Arip (Bidang Hukum), Dewi Nandini Aryawan (Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), serta Indra Purwaka (Ekonomi, Investasi, Perencanaan, dan Pembangunan Daerah).

Secara administratif, staf khusus tidak memiliki kewenangan eksekutorial. Namun dalam praktik pemerintahan daerah, posisi ini kerap berfungsi sebagai gatekeeper, penjaga akses menuju kepala daerah.

Seorang peneliti tata kelola pemerintahan menyebut minimnya aturan pengawasan membuat jabatan staf khusus rawan disalahgunakan.

“Mereka tidak tunduk pada mekanisme pengawasan birokrasi seperti pejabat struktural, tetapi punya pengaruh besar karena kedekatan personal dengan kepala daerah,” ujarnya.