Menutup pernyataannya, Imam mendesak Bupati Pemalang untuk segera turun tangan mencabut kebijakan tersebut dan meminta DPRD Pemalang menjalankan fungsi pengawasannya secara ketat.
“Jika kebijakan ini dipertahankan, maka pemerintah daerah harus siap berhadapan dengan gelombang gugatan. Kalau kesehatan rakyat diputuskan oleh tabel dan desil, maka keadilan sosial tinggal jargon semata,” pungkasnya.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Para pengamat kebijakan publik menilai, jika Perbup No 40 Tahun 2025 benar membatasi diagnosa medis dalam skema JKN/UHC, maka aturan tersebut diduga kuat cacat hukum karena bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan prinsip portabilitas BPJS Kesehatan yang tidak membeda-bedakan jenis penyakit.

















