Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pemalang

Kontroversi Aturan Baru UHC Pemalang 2026: Diagnosa Dibatasi, Warga Miskin “Dilarang” Sakit Selain Kanker dan Jantung?

×

Kontroversi Aturan Baru UHC Pemalang 2026: Diagnosa Dibatasi, Warga Miskin “Dilarang” Sakit Selain Kanker dan Jantung?

Sebarkan artikel ini
Kontroversi Aturan Baru UHC Pemalang 2026: Diagnosa Dibatasi, Warga Miskin "Dilarang" Sakit Selain Kanker dan Jantung?
Foto: Ilustrasi

PEMALANG, CMI News – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait mekanisme Universal Health Coverage (UHC) yang mulai berlaku per 1 Januari 2026 memicu polemik luas. Aturan baru yang membatasi jenis penyakit yang ditanggung negara ini dinilai tidak manusiawi dan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat kecil.

Berdasarkan surat pemberitahuan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang yang beredar luas, terdapat perubahan fundamental dalam pengusulan kepesertaan UHC yang didanai APBD. Poin yang paling soroti publik adalah pembatasan diagnosa prioritas.

Ironi “Universal” Health Coverage
Dalam poin 2 surat tersebut, disebutkan secara spesifik bahwa diagnosa yang dapat diusulkan untuk pembiayaan UHC hanyalah: Kasus Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Tuberkulosis (TBC), Hipertensi, Diabetes Melitus, Kehamilan Risiko Tinggi, serta Penyakit Katastropik (Kanker, Gagal Ginjal, Stroke, dan Jantung).

Dipertegas pada poin 3: “Selain ketentuan di atas tidak dapat diusulkan.”

Aturan ini memunculkan pertanyaan sarkastis di tengah masyarakat: Apakah ini berarti warga miskin di Pemalang “dilarang” sakit selain penyakit-penyakit tersebut?





banner
error:
Verified by MonsterInsights