PEMALANG, CMI News – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait mekanisme Universal Health Coverage (UHC) yang mulai berlaku per 1 Januari 2026 memicu polemik luas. Aturan baru yang membatasi jenis penyakit yang ditanggung negara ini dinilai tidak manusiawi dan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat kecil.

Berdasarkan surat pemberitahuan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang yang beredar luas, terdapat perubahan fundamental dalam pengusulan kepesertaan UHC yang didanai APBD. Poin yang paling soroti publik adalah pembatasan diagnosa prioritas.

Ironi “Universal” Health Coverage
Dalam poin 2 surat tersebut, disebutkan secara spesifik bahwa diagnosa yang dapat diusulkan untuk pembiayaan UHC hanyalah: Kasus Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Tuberkulosis (TBC), Hipertensi, Diabetes Melitus, Kehamilan Risiko Tinggi, serta Penyakit Katastropik (Kanker, Gagal Ginjal, Stroke, dan Jantung).

Dipertegas pada poin 3: “Selain ketentuan di atas tidak dapat diusulkan.”

Aturan ini memunculkan pertanyaan sarkastis di tengah masyarakat: Apakah ini berarti warga miskin di Pemalang “dilarang” sakit selain penyakit-penyakit tersebut?

Bagaimana nasib warga tidak mampu yang mengalami kecelakaan lalu lintas, usus buntu akut, Demam Berdarah Dengue (DBD), atau infeksi saluran pernapasan parah yang butuh rawat inap? Dengan aturan ini, negara seolah lepas tangan terhadap mereka hanya karena jenis penyakitnya tidak masuk dalam “daftar prioritas” Pemkab.

Hidupkan Kembali Sistem “Cut Off”
Tak hanya pembatasan jenis penyakit, Pemkab Pemalang juga memberlakukan mekanisme Cut Off (Poin 1). Artinya, jika warga miskin didaftarkan bulan ini, kepesertaannya baru akan aktif bulan depan.

Mekanisme ini dinilai sangat berbahaya bagi kasus gawat darurat (emergency). Pasien miskin yang butuh penanganan segera di tanggal berjalan berpotensi terlantar atau terpaksa berhutang karena jaminan kesehatannya tidak bisa langsung aktif (Non-Cut Off).

Mantan Kadinkes: “Coba Baca Perbup No 40 Tahun 2025”

Menanggapi kegaduhan ini, Tim Redaksi CMI News mencoba mengonfirmasi dr. Yulies Nuraya, pejabat yang menandatangani surat pemberitahuan tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Saat dihubungi, dr. Yulies yang kini telah bergeser posisi menjadi Staf Ahli Bupati, memberikan respons irit bicara. Ia menegaskan bahwa dirinya harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan karena status jabatannya saat ini.

“Nggeh, sekarang saya di Staf Ahli. Kalau memberi jawaban barangkali harus izin dulu ya dengan yang berwenang,” ujar Yulies kepada CMI News, Sabtu (3/1/2026).

Namun, Yulies memberikan petunjuk penting terkait dasar hukum kebijakan kontroversial tersebut. Ia meminta publik dan media untuk melihat langsung pada regulasi induknya.

“Coba dibaca Perbup No 40 Tahun 2025,” tegasnya singkat kepada CMI News.

 

Pelanggaran UU Kesehatan?

Pernyataan Yulies mengonfirmasi bahwa pembatasan hak kesehatan warga miskin ini bukan sekadar kebijakan teknis dinas, melainkan amanat Peraturan Bupati (Perbup).

Semetara itu, Praktisi hukum senior, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, mengecam keras kebijakan tersebut. Ia menyebut surat pemberitahuan yang membatasi akses hanya bagi warga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1–5 serta adanya seleksi jenis penyakit, sebagai bentuk penyingkiran sistematis terhadap rakyat kecil.

“Ini bukan sekadar pembatasan administrasi. Ini adalah kebijakan yang dengan sengaja memilah siapa yang boleh hidup sehat dan siapa yang dibiarkan menanggung sakit sendiri. Negara absen, pemerintah daerah terkesan cuci tangan,” tegas Imam dalam keterangan persnya.

Sorotan utama Imam tertuju pada mekanisme baru yang dinilai kaku. Kebijakan ini membatasi pengusulan UHC hanya untuk warga yang masuk dalam kriteria desil 1–5, menyaring jenis penyakit tertentu, serta menerapkan sistem cut off (penundaan aktivasi) ke bulan berikutnya.

“Kalau warga jatuh sakit hari ini, tapi harus menunggu ‘bulan berikutnya’ agar aktif, lalu siapa yang bertanggung jawab jika dia meninggal? Apakah Kepala Dinas? Bupati? Penyakit tidak mengenal kalender administrasi,” sindirnya.

Lebih parah lagi, terdapat klausul yang menyatakan bahwa warga di luar kriteria tersebut “tidak dapat diusulkan”. Menurut Imam, frasa ini adalah kalimat paling berbahaya dan tidak manusiawi dalam sebuah produk kebijakan publik.

“Itu kalimat kejam. Negara tidak boleh mengatakan ‘tidak dapat diusulkan’ kepada rakyat yang sakit. Itu bukan kebijakan, itu pengingkaran sumpah jabatan,” ujarnya.

Potensi Pelanggaran Konstitusi dan Gugatan Hukum

Secara hukum, Imam menilai kebijakan Dinkes Pemalang ini berpotensi menabrak UUD 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas pelayanan kesehatan dan Pasal 34 ayat (3) tentang kewajiban negara menyediakan fasilitas kesehatan.

“Konstitusi tidak pernah mengenal frasa ‘selain itu tidak dapat diusulkan’. Hak konstitusional tidak boleh dipotong oleh selembar surat dinas,” kata Imam dengan nada tinggi.

Ia memperingatkan bahwa jika kebijakan ini dipertahankan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum. Imam menyebut kebijakan ini membuka ruang lebar bagi sengketa hukum, mulai dari gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), laporan maladministrasi ke Ombudsman RI, hingga gugatan Citizen Lawsuit.

Menutup pernyataannya, Imam mendesak Bupati Pemalang untuk segera turun tangan mencabut kebijakan tersebut dan meminta DPRD Pemalang menjalankan fungsi pengawasannya secara ketat.

“Jika kebijakan ini dipertahankan, maka pemerintah daerah harus siap berhadapan dengan gelombang gugatan. Kalau kesehatan rakyat diputuskan oleh tabel dan desil, maka keadilan sosial tinggal jargon semata,” pungkasnya.

Para pengamat kebijakan publik menilai, jika Perbup No 40 Tahun 2025 benar membatasi diagnosa medis dalam skema JKN/UHC, maka aturan tersebut diduga kuat cacat hukum karena bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan prinsip portabilitas BPJS Kesehatan yang tidak membeda-bedakan jenis penyakit.