
PEMALANG – Jagat media sosial di Kabupaten Pemalang dihebohkan oleh beredarnya rekaman video penggerebekan terhadap dua pria yang diduga menjalin hubungan asmara sesama jenis. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, pada Minggu malam, 5 Juli 2026.
Kedua pria yang diamankan oleh warga tersebut masing-masing berinisial NFL (35) dan BP (30). Berdasarkan data dari pihak kelurahan setempat, keduanya tercatat resmi sebagai warga yang berdomisili di Kelurahan Purwoharjo.
Informasi yang berhasil dihimpun dari lapangan menyebutkan bahwa aksi penggerebekan ini dipicu oleh kecurigaan warga sekitar yang resah terhadap aktivitas kedua pria tersebut. Guna menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri atau hal-hal yang tidak diinginkan, warga kemudian mengamankan keduanya dan membawa mereka ke Mapolsek Comal malam itu juga.
Di hadapan aparat kepolisian dan disaksikan oleh perwakilan tokoh masyarakat serta warga yang hadir, kedua pria tersebut akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Mereka membuat dokumen tertulis berupa surat pernyataan resmi yang berisi permohonan maaf dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.
Dalam potongan video yang beredar luas di berbagai platform digital, salah satu dari pria tersebut tampak membacakan langsung poin-poin kesepakatan di dalam surat pernyataan yang telah dibubuhi tanda tangan mereka.

“Tidak akan mengulangi perbuatan yang menyimpang dan akan mengakhiri hubungan yang selama ini terjalin. Bersedia pindah domisili keluar dari Kelurahan Purwoharjo apabila terbukti mengulangi perbuatan yang menyimpang,” ucapnya saat membacakan isi dokumen tersebut.
Saat dikonfirmasi CMI News pada Selasa, 7 Juli 2026, Lurah Purwoharjo, Sugeng Sugiharto, membenarkan adanya insiden penggerebekan yang sempat memicu kerumunan massa di wilayahnya tersebut. Ia menyatakan bahwa identitas kedua pria di dalam video itu memang benar adalah warganya sendiri.
“Ya, itu memang benar. Kedua pria tersebut merupakan warga Kelurahan Purwoharjo,” terang Sugeng saat dihubungi CMI News.
Menyikapi polemik yang terjadi, Sugeng berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan masyarakatnya. Di sisi lain, ia juga memberikan imbauan keras agar warga masyarakat tidak mudah tersulut emosi dan selalu menghindari aksi main hakim sendiri yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami berharap ke depannya warga itu tidak serta merta melakukan tindakan-tindakan yang tidak kami inginkan. Karena bagaimanapun juga mereka adalah warga kami, dan selaku aparatur kelurahan kami ingin mengayomi semua pihak,” tegas Sugeng.
Usai penggrebekan tersebut, warga beramai-ramai memasang spanduk dengan berbagai tulisan. Hal itu sebagai bentuk penolakan keras soal LGBT di wilayah mereka.
Ketegasan Presiden Soal LGBT Sebagai Ancaman Negara
Dinamika penolakan sosial di tingkat lokal seperti yang terjadi di Comal ini mencuat seiring dengan ketegasan langkah pemerintah pusat dalam membentengi nilai-nilai sosial budaya di tanah air.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan langkah strategis dengan memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer atau LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman negara.
Ketentuan tersebut dituangkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, yang diteken oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 24 Oktober 2025 lalu.
Penggolongan penyebaran budaya LGBTQ menjadi bentuk ancaman negara (nonmiliter) ini termaktub secara rigid dalam lampiran Perpres pada bagian “2. Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Umum Pertahanan Negara”, tepatnya pada bagian Analisis Ancaman.
Beleid tersebut mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara menjadi tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” demikian bunyi dokumen yang tertulis pada lampiran Perpres tersebut.
Lebih lanjut, regulasi ini merinci bahwa ancaman terhadap pertahanan negara dapat muncul dalam berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi. Pada dimensi sosial dan budaya itulah, penyebaran budaya LGBTQ disandingkan bersama dengan jenis ancaman nonmiliter lainnya seperti penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, hingga peredaran obat terlarang.
Secara yuridis, Perpres 111/2025 ini disusun sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Kebijakan Umum Pertahanan Negara ini menjadi pedoman utama untuk pengelolaan Sistem Pertahanan Negara, sekaligus menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan di tingkat nasional maupun daerah.
“Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” ujar perwakilan tokoh publik dalam ulasan kebijakan tersebut.








