Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pemalang

Kontroversi Aturan Baru UHC Pemalang 2026: Diagnosa Dibatasi, Warga Miskin “Dilarang” Sakit Selain Kanker dan Jantung?

×

Kontroversi Aturan Baru UHC Pemalang 2026: Diagnosa Dibatasi, Warga Miskin “Dilarang” Sakit Selain Kanker dan Jantung?

Sebarkan artikel ini
Kontroversi Aturan Baru UHC Pemalang 2026: Diagnosa Dibatasi, Warga Miskin "Dilarang" Sakit Selain Kanker dan Jantung?
Foto: Ilustrasi

Saat dihubungi, dr. Yulies yang kini telah bergeser posisi menjadi Staf Ahli Bupati, memberikan respons irit bicara. Ia menegaskan bahwa dirinya harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan karena status jabatannya saat ini.

“Nggeh, sekarang saya di Staf Ahli. Kalau memberi jawaban barangkali harus izin dulu ya dengan yang berwenang,” ujar Yulies kepada CMI News, Sabtu (3/1/2026).

Namun, Yulies memberikan petunjuk penting terkait dasar hukum kebijakan kontroversial tersebut. Ia meminta publik dan media untuk melihat langsung pada regulasi induknya.

“Coba dibaca Perbup No 40 Tahun 2025,” tegasnya singkat kepada CMI News.

 

Pelanggaran UU Kesehatan?

Pernyataan Yulies mengonfirmasi bahwa pembatasan hak kesehatan warga miskin ini bukan sekadar kebijakan teknis dinas, melainkan amanat Peraturan Bupati (Perbup).

Semetara itu, Praktisi hukum senior, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, mengecam keras kebijakan tersebut. Ia menyebut surat pemberitahuan yang membatasi akses hanya bagi warga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1โ€“5 serta adanya seleksi jenis penyakit, sebagai bentuk penyingkiran sistematis terhadap rakyat kecil.

“Ini bukan sekadar pembatasan administrasi. Ini adalah kebijakan yang dengan sengaja memilah siapa yang boleh hidup sehat dan siapa yang dibiarkan menanggung sakit sendiri. Negara absen, pemerintah daerah terkesan cuci tangan,” tegas Imam dalam keterangan persnya.

Sorotan utama Imam tertuju pada mekanisme baru yang dinilai kaku. Kebijakan ini membatasi pengusulan UHC hanya untuk warga yang masuk dalam kriteria desil 1โ€“5, menyaring jenis penyakit tertentu, serta menerapkan sistem cut off (penundaan aktivasi) ke bulan berikutnya.

“Kalau warga jatuh sakit hari ini, tapi harus menunggu โ€˜bulan berikutnyaโ€™ agar aktif, lalu siapa yang bertanggung jawab jika dia meninggal? Apakah Kepala Dinas? Bupati? Penyakit tidak mengenal kalender administrasi,” sindirnya.

Lebih parah lagi, terdapat klausul yang menyatakan bahwa warga di luar kriteria tersebut “tidak dapat diusulkan”. Menurut Imam, frasa ini adalah kalimat paling berbahaya dan tidak manusiawi dalam sebuah produk kebijakan publik.

“Itu kalimat kejam. Negara tidak boleh mengatakan โ€˜tidak dapat diusulkanโ€™ kepada rakyat yang sakit. Itu bukan kebijakan, itu pengingkaran sumpah jabatan,” ujarnya.

Potensi Pelanggaran Konstitusi dan Gugatan Hukum

Secara hukum, Imam menilai kebijakan Dinkes Pemalang ini berpotensi menabrak UUD 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas pelayanan kesehatan dan Pasal 34 ayat (3) tentang kewajiban negara menyediakan fasilitas kesehatan.

“Konstitusi tidak pernah mengenal frasa โ€˜selain itu tidak dapat diusulkanโ€™. Hak konstitusional tidak boleh dipotong oleh selembar surat dinas,” kata Imam dengan nada tinggi.

Ia memperingatkan bahwa jika kebijakan ini dipertahankan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum. Imam menyebut kebijakan ini membuka ruang lebar bagi sengketa hukum, mulai dari gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), laporan maladministrasi ke Ombudsman RI, hingga gugatan Citizen Lawsuit.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights