PEMALANG – Praktisi hukum dari Law Office Putra Pratama Sakti & Partners, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., mendesak pemerintah dan pembuat undang-undang untuk memasukkan layanan seksual secara eksplisit sebagai bentuk gratifikasi dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Langkah ini dinilai krusial untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan koruptor untuk menghindari jeratan pidana.
Menurut Imam, selama ini Pasal 12B dan 12C UU Tipikor memang mendefinisikan gratifikasi dalam arti luas. Namun, ketiadaan penyebutan tegas mengenai “layanan seksual” menciptakan ruang tafsir yang abu-abu. Hal ini berpotensi membuat penegak hukum ragu atau bahkan memberikan perlindungan terselubung bagi pelaku korupsi yang menggunakan modus non-materi.


















