PEMALANG – Praktisi hukum dari Law Office Putra Pratama Sakti & Partners, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., mendesak pemerintah dan pembuat undang-undang untuk memasukkan layanan seksual secara eksplisit sebagai bentuk gratifikasi dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Langkah ini dinilai krusial untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan koruptor untuk menghindari jeratan pidana.

​Menurut Imam, selama ini Pasal 12B dan 12C UU Tipikor memang mendefinisikan gratifikasi dalam arti luas. Namun, ketiadaan penyebutan tegas mengenai “layanan seksual” menciptakan ruang tafsir yang abu-abu. Hal ini berpotensi membuat penegak hukum ragu atau bahkan memberikan perlindungan terselubung bagi pelaku korupsi yang menggunakan modus non-materi.

​“Kalau uang, barang, perjalanan, dan fasilitas lain bisa dikualifikasikan sebagai gratifikasi, maka tidak ada alasan logis maupun moral bagi negara untuk menutup mata terhadap layanan seksual yang diberikan demi memengaruhi jabatan,” ujar Imam dalam keterangan tertulisnya di Pemalang, Rabu (4/3/2026).

​Imam menilai wajah korupsi saat ini telah bertransformasi. Pelaku tidak lagi hanya bermain secara vulgar melalui transfer bank atau uang tunai (amplop), melainkan beralih ke bentuk kenikmatan non-material seperti akses khusus, hiburan, hingga layanan seksual.

​Ia menekankan bahwa substansi korupsi bukanlah pada bentuk bendanya, melainkan pada niat untuk membeli pengaruh dan merusak independensi pejabat publik.

​”Persoalan utamanya adalah apakah ada keuntungan yang diberikan karena jabatan. Jika jawabannya ya, maka itu adalah korupsi dalam bentuk lain,” tegasnya.

​Meski mendorong ketegasan norma, Law Office Putra Pratama Sakti & Partners mengingatkan agar perumusan aturan tersebut dilakukan secara presisi. Fokus hukum harus tetap pada penyalahgunaan wewenang dan relasi kuasa, bukan mencampuri urusan privat yang tidak berkaitan dengan tugas kenegaraan.

​Pihaknya mendesak agar pembaruan hukum ini segera diseriusi oleh DPR dan Pemerintah. Tujuannya agar jabatan publik tidak lagi dijadikan komoditas yang bisa ditukar dengan apa pun, termasuk fasilitas seksual, demi mewujudkan semangat pemberantasan korupsi yang tanpa pandang bulu.