Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
BeritaPemalang

Instansi Bandel Diwajibkan Copot Logo Modifikasi, Pemkab Pemalang Beri Waktu 30 Hari

×

Instansi Bandel Diwajibkan Copot Logo Modifikasi, Pemkab Pemalang Beri Waktu 30 Hari

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, CMI News – Pemerintah Kabupaten Pemalang mengambil langkah tegas terhadap maraknya penggunaan atribut kedinasan yang menyimpang dari aturan. Melalui instruksi terbaru, seluruh instansi pemerintah, pemerintah desa, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terbukti “bandel” menggunakan Lambang Daerah hasil modifikasi atau tidak sesuai standar, diwajibkan segera mencopot dan menggantinya. Pemkab Pemalang memberikan tenggat waktu yang ketat, yakni maksimal 30 hari untuk pembersihan di ranah media digital.

Ketegasan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pemalang Nomor: B/000.8/59/ORGANISASI/2026 tentang Lambang Daerah Kabupaten Pemalang yang ditetapkan pada 1 Juli 2026. Dokumen penting tersebut ditandatangani secara elektronik atas nama Bupati Pemalang oleh Pj. Sekretaris Daerah, Endro Johan Kusuma, melalui validasi Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Langkah ini diambil setelah hasil inventarisasi dan pemantauan berkala di lapangan menemukan banyaknya keberagaman bentuk, perbedaan visualisasi, serta kesalahan fatal dalam penggunaan lambang daerah pada berbagai media resmi instansi. Tindakan sejumlah oknum instansi yang mengubah proporsi, warna, atau menambahkan ornamen luar pada logo dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang tanggal 20 Mei 1968 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.





error: