
PEMALANG, CMI News – Pemerintah Kabupaten Pemalang mengambil langkah tegas terhadap maraknya penggunaan atribut kedinasan yang menyimpang dari aturan. Melalui instruksi terbaru, seluruh instansi pemerintah, pemerintah desa, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terbukti “bandel” menggunakan Lambang Daerah hasil modifikasi atau tidak sesuai standar, diwajibkan segera mencopot dan menggantinya. Pemkab Pemalang memberikan tenggat waktu yang ketat, yakni maksimal 30 hari untuk pembersihan di ranah media digital.
Ketegasan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pemalang Nomor: B/000.8/59/ORGANISASI/2026 tentang Lambang Daerah Kabupaten Pemalang yang ditetapkan pada 1 Juli 2026. Dokumen penting tersebut ditandatangani secara elektronik atas nama Bupati Pemalang oleh Pj. Sekretaris Daerah, Endro Johan Kusuma, melalui validasi Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
Langkah ini diambil setelah hasil inventarisasi dan pemantauan berkala di lapangan menemukan banyaknya keberagaman bentuk, perbedaan visualisasi, serta kesalahan fatal dalam penggunaan lambang daerah pada berbagai media resmi instansi. Tindakan sejumlah oknum instansi yang mengubah proporsi, warna, atau menambahkan ornamen luar pada logo dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang tanggal 20 Mei 1968 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Dalam edaran tersebut, Pemkab Pemalang melarang keras lima hal mendasar dalam memperlakukan Lambang Daerah: mengubah bentuk, mengubah proporsi, mengubah warna secara acak, menambahkan tulisan atau gambar efek visual, serta menambahkan ornamen yang merusak identitas asli logo. Penyeragaman ini diberlakukan demi menjaga wibawa, keseragaman, estetika, serta nilai historis-yuridis dari identitas resmi Kabupaten Pemalang.
Bagi instansi yang masih memajang logo hasil modifikasi, pemerintah memberikan batasan waktu penyesuaian yang berbeda. Untuk media digital—termasuk situs web resmi, aplikasi, media sosial, dan dokumen elektronik—perubahan wajib diselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak surat edaran ditetapkan. Sementara untuk media fisik seperti papan nama instansi, kop surat, kendaraan dinas, dan backdrop, penggantian dapat dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan ketersediaan anggaran belanja atau saat pengadaan ulang.

Selain standardisasi logo, surat edaran ini juga memperketat aturan pemasangan Duaja Praja (Bendera Daerah). Bendera daerah kini diwajibkan menggunakan rasio 3:2, tidak boleh melebihi ukuran Bendera Merah Putih, dan wajib dipasang sejajar di sebelah kanan Bendera Negara dari sudut pandang pemirsa. Monitoring dan evaluasi secara berkala akan langsung dipimpin oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah bersama perangkat daerah terkait untuk memastikan seluruh jajaran mematuhi instruksi ini tanpa pengecualian.
👇👇👇👇👇
Cek Surat Edaran dan Download logo Resmi Pemkab Pemalang yuk? Disini






