CMI News – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tengah menantikan kepastian terkait kemungkinan kenaikan gaji pada tahun 2026.

Rencana ini sejatinya tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Kenaikan gaji bagi ASN, TNI, dan Polri menjadi salah satu dari delapan program prioritas cepat pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji PNS akan sangat bergantung pada kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” ujar Rini dalam keterangannya dikutip Rabu, (10/12/2025).

Hingga saat ini, belum ada komunikasi tatap muka lebih lanjut dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai kenaikan gaji PNS.

Namun, Kementerian PANRB telah mengirim surat resmi untuk menyampaikan rencana tersebut.

Sebelumnya, Purbaya menekankan bahwa kenaikan gaji PNS masih dalam tahap diskusi internal dan belum bisa diputuskan secara publik.

“Saya belum tahu, nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor. Informasi soal kenaikan gaji harus disampaikan hati-hati,” kata Purbaya.

Menurutnya, selalu ada kemungkinan kenaikan gaji, tetapi persentase dan realisasinya masih belum jelas.

“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuman peluangnya berapa kita nggak tahu,” ujarnya.