Cikarang, CMI News — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu pengusaha migas Riza Chalid, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina dan mitra kerjanya selama periode 2018โ2023.
Nama Riza Chalid kembali mencuat ke publik setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap bahwa ia tak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan. Ia bahkan disebut-sebut telah berada di Singapura. Dalam upaya pelacakan, tim Kejagung kini menggandeng Atase Kejaksaan yang berbasis di Negeri Singa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Riza masih menunggu sikap kooperatif atau tidaknya dari sang pengusaha terhadap panggilan penyidik.
“Pemanggilan sudah dilakukan secara sah dan patut, namun tak ada respons dari yang bersangkutan. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, akhirnya penyidik resmi menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka,” ujar Harli dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Harli menegaskan, penetapan status DPO akan dipertimbangkan apabila Riza kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan berikutnya sebagai tersangka.
“Kalau nanti tetap tidak hadir, maka akan diambil langkah hukum lanjutan,” tambahnya.
Meski demikian, jadwal pemeriksaan lanjutan untuk Riza belum dirinci secara pasti. Harli menyebut, semua tergantung pada keputusan penyidik dan respons dari Riza sendiri.
Di sisi lain, pihak Pertamina menyatakan sikapnya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Melalui Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, perusahaan pelat merah itu menegaskan akan mendukung penuh jalannya proses hukum.
“Pertamina menghormati sepenuhnya proses hukum di Kejagung dan akan bersikap kooperatif. Yang pasti, layanan energi kepada masyarakat tetap jadi prioritas, dan operasional perusahaan berjalan seperti biasa,” tegas Fadjar.
Ia juga menambahkan bahwa Pertamina terus berkomitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), dan akan memperkuat transparansi di setiap lini bisnisnya.
Adapun dalam kasus ini, Riza Chalid tidak sendirian. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya, termasuk sejumlah mantan pejabat penting di Pertamina dan pihak swasta. Mereka adalah:
Alfian Nasution, eks VP Supply & Distribusi PT Pertamina (2011โ2015)
Hanung Budya, eks Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (2014)
Toto Nugroho, eks VP Intermediate Supply PT Pertamina (2017โ2018)
Dwi Sudarspno, eks VP Product Trading ISC Pertamina (2019โ2020)
Arief Sukmara, Direktur Gas dan Petrokimia PT Pertamina International Shipping
Hasto Wibowo, eks SVP Integrated Supply Chain Pertamina (2018โ2020)
Martin Haendra Nata, eks Business Development Manager PT Trafigura (2019โ2021)
Indra Putra Harsono, eks Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Penetapan sembilan tersangka ini dilakukan setelah Kejagung memeriksa lebih dari 270 saksi dan melibatkan 16 ahli dari berbagai bidang. Dugaan kuat, praktik korupsi ini mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan dan perekonomian negara.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















