CMI News — Kepolisian Sektor (Polsek) Serang Baru, Polres Metro Bekasi, membongkar praktik peredaran obat keras daftar G yang disamarkan melalui sebuah toko kosmetik di Kabupaten Bekasi.

Seorang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan saat penggerebekan di Kampung Pasir Randu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 11.20 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah Serang Baru. Obat-obatan seperti Tramadol, Trihexphenidyl, dan Eximer kerap diperjualbelikan secara bebas dan meresahkan warga.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah ruko yang secara kasat mata beroperasi sebagai toko sabun dan kosmetik. Namun, dari hasil pemantauan, lokasi tersebut diduga kuat menjadi kedok peredaran obat keras tanpa izin edar.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang disimpan dan diperjualbelikan secara ilegal. Seorang pria berinisial F langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari hasil penggeledahan, polisi menyita 301 butir Tramadol, 26 butir Trihexphenidyl, 26 butir Eximer, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat keras tersebut.

“Pelaku sengaja menyamarkan aktivitasnya dengan membuka toko kosmetik agar tidak menimbulkan kecurigaan warga maupun aparat penegak hukum,” ujar Sumarni.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Serang Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Polres Metro Bekasi menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal lainnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi mencegah peredaran obat-obatan berbahaya.